Connect With Us

Polres Bandara Soetta Bekuk 6 Kurir Narkoba Modus Sepatu Bot

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 17 Februari 2020 | 20:13

Polisi menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dengan sepatu dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (17/2/2020). Kasus penyelundupan ini disebut modus baru. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Jajaran Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap modus baru dalam kasus penyelundupan narkoba. Penyelundupan sabu yang telah berhasil lolos lima kali ini modusnya dilakukan dengan sepatu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya membekuk tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba antar provinsi tersebut. 

Mereka berinisial MK, AF, MS, FS, AI, ZS, yang berperan sebagai kurir narkoba dan SMS yang merupakan penerima narkoba. Sindikat ini disebut jaringan Medan, tetapi mereka berasal dari Aceh. 

Polisi menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dengan sepatu dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (17/2/2020). Kasus penyelundupan ini disebut modus baru.

"Ungkap kasus ini suatu keberhasilan besar. Ini modusnya baru bahwa sabu diselundupkan dengan sepatu," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (17/2/2020). 

"Jadi ada tujuh tersangka yang berhasil kami amankan. Dan satu orang yang berperan sebagai operator berinisial AK dari Medan masih DPO," imbuhnya. 

Yusri menyebut modus penyelundupan dilakukan dengan sepatu bot. Menurutnya, sabu disimpan rapi dalam sepatu bot yang dipakai para kurir. Setiap sepasang sepatu mampu menyimpan satu kilogram sabu.

"Modus ini sempat lolos lima kali, masuk atau keluar melalui bandara penerbangan domestik," katanya. 

Dalang kasus ini adalah AK yang merupakan pengendali. Namun, AK hingga kini masih dalam pencarian polisi (DPO). 

"Ini semua dilakukan atas seruan AK. Jadi, AK merekrut enam orang untuk membawa sabu dengan disiapkan sepatu yang isinya sabu. Terus para kurir ini mendapat imbalan Rp40 juta setiap sekali mengirim," katanya. 

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra menambahkan keenam kurir ini terakhir membawa sabu dari Aceh menuju Tangerang.

Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, mereka memberikan sabunya kepada SMS yang menunggu di sebuah hotel di Tangerang. 

Tetapi, aksi penyelundupan yang keenam kalinya ini berhasil digagalkan polisi. Mereka ditangkap di tiga lokasi di kawasan Tangerang pada Minggu (16/2/2020).

"MK dan FS kami tindak tegas terukur (ditembak) mengenai kakinya karena berupaya melawan petugas," katanya. 

Menurutnya dalam kasus ini pihaknya menyita total empat kilogram sabu. Para  tersangka juga dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Kami akan jeli lagi secara bersama-sama dengan pihak terkait untuk mencegah penyelundupan di kemudian waktu," ucapnya. 

Untuk memotivasi para petugas Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus penyelundupan dengan modus baru ini, kata Kapolres, pihaknya akan memberikan penghargaan. 

"Jadi, kami akan ajukan ke Kapolda untuk memberikan penghargaan kepada anggota-anggota ini," pungkasnya.(RMI/HRU)

BANTEN
KEK ETKI Banten Cetak Investasi Rp1,08 Triliun dan Serap 432 Tenaga Kerja

KEK ETKI Banten Cetak Investasi Rp1,08 Triliun dan Serap 432 Tenaga Kerja

Senin, 19 Januari 2026 | 21:04

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (KEK ETKI) Banten atau yang dikenal sebagai D-HUB SEZ mencatatkan performa impresif dalam peta ekonomi nasional.

NASIONAL
Ini Bacaan Doa Mustajab di Malam 27 Rajab Isra Mi'raj 

Ini Bacaan Doa Mustajab di Malam 27 Rajab Isra Mi'raj 

Jumat, 16 Januari 2026 | 12:36

Di antara amalan yang dianjurkan pada bukan Rajab, khususnya bertepatan dengan peringatan Isra Mi’raj, adalah memperbanyak doa dan munajat kepada Allah SWT.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill