Connect With Us

Jual BPKB Kendaraan Curian di Bandara Soetta, Pasutri Ini Ditangkap

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 10 Maret 2020 | 14:09

Konferensi pers Polres Bandara Soekarno-Hatta terkait sindikat jual beli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hasil kejahatan dari tersangka berinisial, A, 26, CM, 26, serta perempuan N, 45, dan S, 39. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Polisi Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat jual beli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hasil kejahatan.

Petugas pun mengamankan empat orang tersangka, dua diantaranya pasangan suami-istri (Pasutri).

Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra menjelaskan keempat pelaku masing-masing berinisial, A, 26, CM, 26, serta perempuan N, 45, dan S, 39 

"Kami berhasil ungkap kasus ini. Selain tersangka, kami juga menyita 7 buah BPKB dengan rincian satu buah BPKB mobil dan enam buah BPKB sepeda motor," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/3/2020).

Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat ihwal adanya transaksi jual beli BPKB di kawasan Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta)

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap empat tersangka.

Saat ini, Polisi juga sedang mengejar tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang, yakni berinisial SD, 42. Laki-laki berinisial SD ini tak lain adalah suami tersangka N.

Menurut Kapolres, BPKB yang diperjual belikan tersebut merupakan hasil tindak kejahatan seperti pencurian. 

"BPKP ini didapatkan oleh tersangka dari hasil pencurian. Seperti pencurian rumah kosong ada yang pencurian dengan dilakukan pecah kaca dari barang-barang pencurian hasil curian tersebut BPKB ini dimanfaatkan untuk diperjualbelikan," jelas Kapolres. 

Dari hasil jual beli BPKB tersebut, para tersangka memperoleh keuntungan Rp45-50 juta untuk 7 BPKB. 

"Jual beli BPKB seperti ini diduga akan digunakan untuk mengambil kredit di bank perkreditan untuk sebagai jaminan," ungkapnya. 

Kini, keempat tersangka ditahan di Mapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau 480 KUHP juncto 55 KUHP. 

"Ancamannya 6 tahun penjara," pungkas Adi.(RAZ/HRU)

OPINI
Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Jumat, 11 September 2026 | 18:05

Pidato Agus Harimurti Yudhoyono pada peringatan seperempat abad Partai Demokrat tanggal 5 September 2026 yang menyinggung batas waktu kekuasaan langsung menghadirkan berbagai penafsiran.

BISNIS
Logeski Tawarkan Cara Baru Bersihkan Toilet Tanpa Perlu Banyak Menyikat

Logeski Tawarkan Cara Baru Bersihkan Toilet Tanpa Perlu Banyak Menyikat

Minggu, 13 September 2026 | 06:38

Logeski memperkenalkan Logeski Toilet Bowl Cleaner ke pasar Indonesia dengan konsep no-scrub cleaning.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

NASIONAL
Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Mengaku Baru Ditelepon Istana Pagi Sebelum Dilantik Sore

Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Mengaku Baru Ditelepon Istana Pagi Sebelum Dilantik Sore

Senin, 14 September 2026 | 16:46

Suahasil Nazara mengaku baru mendapat informasi untuk menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan pada Senin, 14 September 2026, pagi. Ia kemudian menghadap Presiden Prabowo Subianto sebelum dilantik di Istana Negara, Jakarta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill