Connect With Us

Ini 7 Mobil di Bandara Soetta Bayar Parkir Ratusan Juta

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 24 April 2020 | 16:22

Adi Ferdian Kapolresta Bandara Soetta Kombes dengan jajaranya sedang melihat mobil yang terparkir di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Jumat (24/4/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengungkap tarif parkir hingga ratusan juta rupiah yang harus dibayar tujuh mobil  di area Bandara Soetta.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian menjelaskan mobil tersevut  sudah terparkir lama di terminal 1 dan area parkir inap.

 "Sudah 3 bulan mobil-mobil mewah ini terparkir. Biayanya mulai dari Rp90 juta hingga Rp200 juta lebih," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (24/4/2020).

Mobil yang terparkir ini berjumlah tujuh unit itu dengan yakni Pajero Sport, Honda Freed, Daihatsu Every, BMW, Toyota Corona, Grand Max dan Toyota Avanza. "Jumlahnya ada tujuh unit mobil," katanya.

Kemudian, polisi melakukan penelusuran mobil yang ditinggal di parkiran itu dengan melacak nomor plat mobil, serta melakukan pendalaman informasi berdasarkan  rekaman CCTV. 

"Diantara mobil ini ada terindikasi kasus penggelapan. Ada yang merental tapi tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Ini masih kami kembangkan lagi," pungkasnya. (RMI/RAC)

TANGSEL
Pemkot Tangsel Sebut Jalan yang Ditambal Surya Insomnia Jadi Tanggung Jawab Pengembang

Pemkot Tangsel Sebut Jalan yang Ditambal Surya Insomnia Jadi Tanggung Jawab Pengembang

Rabu, 26 November 2025 | 09:49

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan kerusakan jalan yang sempat ditambal komedian Surya Insomnia di Serpong bukan berada dalam kewenangan daerah.

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

NASIONAL
PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 27 November 2025 | 10:59

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill