Connect With Us

Kerumunan di Bandara Soetta, AP II & Batik Air Cuma Dapat Peringatan

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 20 Mei 2020 | 14:32

Kerumunan calon penumpang di posko pemeriksaan dokumen perjalanan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kamis (14/5/2020). (@TangerangNews2020 / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com–Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi berupa surat peringatan kepada PT Angkasa Pura (AP) II dan Batik Air sebagai pemicu kerumunan penumpang. 

Dalam hal ini, pengelola bandara dan maskapai tersebut melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No PM 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing (jaga jarak fisik) yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020). 

Menurut dia, pihaknya menemukan operator angkutan udara yang melanggar ketentuan Pasal 14 poin b Permenhub No PM 18/2020. Aturan itu mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk. 

“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” ungkap Adita.

Ditjen Perhubungan Udara, juga menemukan operator bandar udara yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan.

Permenhub sejatinya menekankan operator bandar udara harus menyemprot disinfektan dan menjaga jarak fisik.

"Hasil investigasi kami menunjukkan terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara sehingga kami memberikan surat peringatan, agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang,” terang Adita.

Adita menegaskan Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan pemangku kepentingan transportasi udara.

Dia berharap mereka mematuhi aturan dan regulasi dalam menghadapi wabah COVID-19.

"Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” tegas Adita.

Adita juga menghimbau para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan. Pihaknya tak mau transportasi udara menjadi sarana penyebaran COVID-19.(RMI/HRU)

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

BANDARA
Bandara Soetta Siapkan Infrastruktur untuk Operasional Pesawat Komersil Terbesar di Dunia

Bandara Soetta Siapkan Infrastruktur untuk Operasional Pesawat Komersil Terbesar di Dunia

Jumat, 31 Juli 2026 | 19:49

Dunia penerbangan nasional bersiap menyambut sejarah baru. Pesawat komersial terbesar di dunia, Airbus A380-800 milik maskapai Emirates segera beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill