Connect With Us

Kerumunan di Bandara Soetta, AP II & Batik Air Cuma Dapat Peringatan

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 20 Mei 2020 | 14:32

Kerumunan calon penumpang di posko pemeriksaan dokumen perjalanan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kamis (14/5/2020). (@TangerangNews2020 / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com–Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi berupa surat peringatan kepada PT Angkasa Pura (AP) II dan Batik Air sebagai pemicu kerumunan penumpang. 

Dalam hal ini, pengelola bandara dan maskapai tersebut melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No PM 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing (jaga jarak fisik) yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020). 

Menurut dia, pihaknya menemukan operator angkutan udara yang melanggar ketentuan Pasal 14 poin b Permenhub No PM 18/2020. Aturan itu mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk. 

“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” ungkap Adita.

Ditjen Perhubungan Udara, juga menemukan operator bandar udara yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan.

Permenhub sejatinya menekankan operator bandar udara harus menyemprot disinfektan dan menjaga jarak fisik.

"Hasil investigasi kami menunjukkan terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara sehingga kami memberikan surat peringatan, agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang,” terang Adita.

Adita menegaskan Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan pemangku kepentingan transportasi udara.

Dia berharap mereka mematuhi aturan dan regulasi dalam menghadapi wabah COVID-19.

"Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” tegas Adita.

Adita juga menghimbau para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan. Pihaknya tak mau transportasi udara menjadi sarana penyebaran COVID-19.(RMI/HRU)

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

TANGSEL
Simak Cara Memberikan Dukungan Psikologi Awal untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Simak Cara Memberikan Dukungan Psikologi Awal untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:48

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

KAB. TANGERANG
Sempat Diwarnai Penolakan, Pembongkaran 81 Lapak di Cisoka Berlanjut Usai Tuntutan Pedagang Disepakati

Sempat Diwarnai Penolakan, Pembongkaran 81 Lapak di Cisoka Berlanjut Usai Tuntutan Pedagang Disepakati

Jumat, 19 Juni 2026 | 13:25

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai merelokasi 81 pedagang di bekas Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) di Jalan Raya Megu, Kecamatan Cisoka, ke Pasar Tradisional Cisoka, pada Kamis 18 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill