Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TANGERANGNEWS.com–Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi berupa surat peringatan kepada PT Angkasa Pura (AP) II dan Batik Air sebagai pemicu kerumunan penumpang.
Dalam hal ini, pengelola bandara dan maskapai tersebut melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No PM 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing (jaga jarak fisik) yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara,” kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).
Menurut dia, pihaknya menemukan operator angkutan udara yang melanggar ketentuan Pasal 14 poin b Permenhub No PM 18/2020. Aturan itu mengenai pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk.
“Kepada operator angkutan udara yang terbukti melanggar, kami memberikan sanksi berupa pembekuan izin di rute-rute penerbangan yang melanggar tersebut,” ungkap Adita.
Ditjen Perhubungan Udara, juga menemukan operator bandar udara yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan.
Permenhub sejatinya menekankan operator bandar udara harus menyemprot disinfektan dan menjaga jarak fisik.
"Hasil investigasi kami menunjukkan terdapat pelanggaran terhadap penerapan physical distancing oleh operator bandar udara sehingga kami memberikan surat peringatan, agar hal seperti ini dapat diantisipasi dengan baik dan tidak kembali terulang,” terang Adita.
Adita menegaskan Kemenhub akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan pemangku kepentingan transportasi udara.
Dia berharap mereka mematuhi aturan dan regulasi dalam menghadapi wabah COVID-19.
"Kami tegaskan, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan dan regulasi penerbangan nasional,” tegas Adita.
Adita juga menghimbau para pengguna moda transportasi udara untuk dapat berperan aktif dalam menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan. Pihaknya tak mau transportasi udara menjadi sarana penyebaran COVID-19.(RMI/HRU)
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TODAY TAGSeorang pria yang berprofesi pegawai bank keliling berinisial, PG, 25, menjadi korban penyekapan hingga penganiayaan yang dilakukan lima orang rekan kerjanya, di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Masyarakat Kota Tangerang dapat memanfaatkan berbagai keringanan pajak daerah dengan potongan hingga 45 persen dalam Program Pesta Diskon Kemerdekaan yang berlangsung mulai 3 hingga 31 Agustus 2026.
Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews