Connect With Us

PSBB Total, 5 Hal Ini Wajib Diperhatikan Penumpang di Bandara Soetta

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 15 September 2020 | 10:39

Antrean calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-PT Angkasa Pura II (Persero) bersama stakeholder menjalankan protokol kesehatan secara ketat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Halim Perdanakusuma menyusul pemberlakukan PSBB total di DKI Jakarta pada Senin (14/9/2020).

Bagi penumpang pesawat yang hendak berangkat atau baru tiba di Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma di tengah PSBB DKI Jakarta, berikut lima hal yang harus diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan:

1. Penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil Rapid Test atau PCR Test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan. Adapun saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat/tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.

2. Penumpang rute internasional yang ingin terbang, diimbau untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.

3. Penumpang rute internasional yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR Test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar.

4. Penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.

5. Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, akan melalui:

a. Pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner;

b. Pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test;

c. Security check point untuk pemeriksaan barang bawaan;

d. Meja check in, untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan surat hasil Rapid Test/PCR Test;

e. Pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat;

f. Pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.

Suasana parkiran pesawat.

“Dengan memperhatikan lima hal pokok tersebut, maka penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat membantu kelancaran penerbangan di tengah masa PSBB DKI Jakarta,” ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.

Di samping hal-hal pokok tersebut, penumpang pesawat wajib memperhatikan informasi mendasar lainnya seperti kewajiban memakai masker saat berada di bandara dan ketika naik pesawat.

Lalu, menerapkan physical distancing, serta harus selalu terinformasi mengenai operasional penerbangan semisal jika ada perubahan jadwal keberangkatan pesawat.

Penumpang juga hendaknya mengetahui ketentuan di masa PSBB DKI Jakarta, misalnya terkait dengan penggunaan mobil pribadi dan transportasi publik.

Bagi penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan mobil pribadi harus membatasi kapasitas maksimal, yakni diisi 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.

Sementara itu, bagi penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan transportasi publik harap diperhatikan untuk mempersiapkan keberangkatan sedini mungkin karena dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.

Adapun PT Angkasa Pura II juga mengimbau agar penumpang pesawat sesering mungkin mencuci tangan dengan hand sanitizer dan menggunakan sabun serta air mengalir di wastafel yang tersebar di sejumlah titik di bandara. (RAZ/RAC)

TEKNO
Kompetisi Robotik Nasional Digelar di Tangerang, Kemenpora Tekankan Penguatan Daya Saing Digital Generasi Muda

Kompetisi Robotik Nasional Digelar di Tangerang, Kemenpora Tekankan Penguatan Daya Saing Digital Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:41

Kompetisi teknologi bidang coding dan robotik, Codero National Competition (CNC) 2026 digelar di Mall @ Alam Sutera, Tangerang, selama 24–25 Oktober 2026.

BANTEN
Polda Banten Ringkus Jaringan Curanmor Modus Aplikasi Kencan hingga Sita 27 Kendaraan, Ini Daftarnya

Polda Banten Ringkus Jaringan Curanmor Modus Aplikasi Kencan hingga Sita 27 Kendaraan, Ini Daftarnya

Senin, 26 Oktober 2026 | 07:00

TANGERANGNEWS.com-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar jaringan pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor lintas provinsi.

NASIONAL
Ada Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen dari PLN, Cek Syaratnya

Ada Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen dari PLN, Cek Syaratnya

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:45

PT PLN (Persero) memberikan diskon biaya penyambungan tambah daya listrik sebesar 50 persen melalui program “Energi Berdikari” dalam rangka menyambut Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81. Promo tersebut berlaku mulai 22 Oktober hingga 4 November 2026.

KOTA TANGERANG
Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Mekanik Motor di Tangerang Masuk Kategori Warga Desil 3

Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Mekanik Motor di Tangerang Masuk Kategori Warga Desil 3

Senin, 26 Oktober 2026 | 20:47

Peristiwa penagihan tunggakan pajak mobil sport mewah McLaren 570S AT senilai Rp137,4 juta terhadap Yudariansyah (Yuda), seorang mekanik bengkel motor asal Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill