Connect With Us

Tukang Bubur Tertipu Orderan Fiktif, Motornya Raib di Bandara Soetta

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 15 Oktober 2020 | 13:16

Kapolres Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra saat menunjukan barang bukti insiden penipuan dalam jumpa pers, Kamis (15/10/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Nasib malang dialami tukang bubur, Rasidi, 34. Warga Serang, Banten ini tertipu orderan fiktif, hingga motornya seharga Rp32 juta raib dibawa kabur pelaku. Kasus ini berhasil diungkap Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Dalam jumpa persnya, Kapolres Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan insiden bermula ketika Rasidi sedang berjualan di Jalan Raya Nagrak arah Cadas, Kabupaten Tangerang.

"Saat itu, dia didatangi pelaku berinisial D alias G, yang awalnya menjadi konsumennya," ujarnya, Kamis (15/10/2020).

Lalu, pelaku mendatangi korban lagi keesokan harinya dan menyampaikan kalau dirinya ingin memesan seribu porsi bubur ayam, untuk para pegawai yang bekerja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Jadi, keesokan harinya, pada 9 Oktober 2020, pelaku mendatangi korban lagi dan mengajak survey lokasi di Terminal 2 Bandara Soetta. Pelaku menumpangi motor milik korban," katanya. 

Saat tiba di Terminal 2, pelaku langsung meminjam motor korban beserta STNK-nya, dengan alasan ingin mengurus ID Pass untuk akses masuk ke dalam Terminal 2. Namun, setelah ditunggu dua jam, pelaku tak kunjung datang. 

Hingga akhirnya, korban langsung melapor ke Polres Bandara Soetta. Kepolisian pun melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. 

"Kita selidiki, ternyata motor merk Yamaha Nmax keluaran 2020 itu, bukan hanya berada dalam satu orang, melainkan sudah berada di tangan penadah ke sepuluh di Pandeglang," ujar Adi.

Padahal, motor tersebut baru hilang dicuri selama tiga hari. Dari tersangka utama, dia menjual ke penadah pertama sebesar Rp8 juta 500 ribu, begitu juga hingga sampai ke penadah ke sepuluh. Para penadah adalah MS, IS, HR, ER, J, FQ, S, TD, dan NI.

Adi menambahkan jangan sampai masyarakat tergiur dengan orang yang menjual motor murah meskipun dilengkapi STNK.

Sebab, para penadah tersebut juga akan kena pasal penadah dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun kurungan penjara. "Jangan tergiur dengan harga motor murah, meski dilengkapi STNK," pungkasnya. (RAZ/RAC)

NASIONAL
Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Senin, 6 Juli 2026 | 12:59

Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BANTEN
Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:44

PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.

TEKNO
Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:15

Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill