ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Rabu (25/11/2020) dini hari.
Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta. Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut tekait kasus tersebut.
“Benar, jam 01.23 dini hari di Soetta. Kami menangkap beberapa pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan beriku menterinya,” jelasnya seperti dilansir dari Reaksi24.
Menurutnya, sejumlah pejabat yang diamankan itu tengah dalam proses pemeriksaan. “Untuk itu keterangan lengkapnnya nanti akan kami sampaikan dalam press converence setelah pemeriksaan selesai. Mungkin sore nanti,” singkat Nurul.
Berdasarkan informasi, Edhy ditangkap setelah pulang perjalanan dari Amerika Serikat. Edhy bersama beberapa orang yang ditangkap tersebut sudah berada di Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut. (RAZ/RAC)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGTim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jaringan asal Lampung.
VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews