Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANGNEWS.com-Kawasan Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang disemprot disinfektan oleh PT Angkasa Pura II untuk mencegah penularan COVID-19, Senin 14 Juni 2021.
Penyemprotan disinfektan dilakukan pada area pergudangan, area parkir, hingga perkantoran maskapai. Sebab, lingkungan ini banyak digunakan aktivitas para pekerja.
Senior Manager Of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengatakan, sebanyak tiga mobil pikap, satu unit mobil damkar serta delapan petugas diterjunkan dalam kegiatan ini.
Menurutnya, kegiatan disinfeksi bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 di kawasan Terminal Kargo.
"Selain di terminal (penumpang), kami juga tentu harus melakukan penyemprotan di kargo juga," ujarnya.

Seluruh instansi dan perusahaan di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta secara rutin melakukan disinfeksi di area kerja dan menerapkan protokol kesehatan.
Namun demikian, PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta melakukan disinfeksi serentak secara keseluruhan di kawasan Terminal Kargo.
"Penyemprotan disinfektan dengan mobil PK 1 unit kita gerakkan dan untuk area perkantoran di dalam itu dengan sprayer manual ada 6 orang yang dilengkapi dengan pakaian standard yaitu hazmat dan perlengkapan lainnya," jelas Holik.
Dengan adanya kegiatan disinfeksi secara rutin ini, Holik berharap mampu menekan penyebaran COVID-19 di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
"Sehingga pekerja bisa lebih merasa aman dan nyaman. Memang saat ini penyebaran Covid masih tinggi, baik itu di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang. Nah, di Bandara Soekarno-Hatta ini adalah mitigasi atau langkah antisipasi kita untuk menekan penyebaran tersebut," pungkasnya. (RAZ/RAC)
TODAY TAGPotensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews