TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 34 warga negara asing (WNA) Cina masuk ke Indonesia lewat Bandara Seokarno Hatta.
Padahal, pemerintah sebelumnya membatasi WNA dari luar negeri masuk ke Indonesia seiring dengan peningkatan kasus COVID-19, mulai 24 Juli lalu.
Diketahui para WNA tersebut menggunakan maskapai Citilink. Mereka tiba di Indonesia pada Sabtu 7 Agustus 2021.
Terkait hal tersebut, Vice President Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia Resty Kusandarina memastikan pengangkutan WNA itu telah sesuai dengan prosedur. Seluruh penumpang, memiliki kartu izin tinggal terbatas atau KITAS
“Pengangkutan 34 penumpang Citilink yang merupakan warga negara asing dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Resty seperti dilansir dari Tempo, Senin 9 Agustus 2021.
Ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 47/2001 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 27/2021. Ketentuan itu mengatur pembatasan kegiatan perjalanan penumpang di masa PPKM Level 4.
Setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, seluruh penumpang diperiksa oleh otoritas yang berwenang, termasuk petugas keimigrasian.
“Citilink berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan penerbangan sebelumnya mengeluarkan aturayang diberlakukan oleh Pemerintah. Adapun dalam menjaga nilai-nilai keselamatan dan kenyamanan penerbangan, Citilink terus melakukan koordinasi erat kepada seluruh stakeholders,” ujar Resti.