Petugas Sekuriti Serang Banten Bawa Pulang Mobil Hadiah Viu x Telkomsel
Rabu, 29 April 2026 | 20:56
Keberuntungan luar biasa menghampiri Muhamad Rizal Ramdani, seorang petugas keamanan (sekuriti) asal Serang, Banten.
TANGERANGNEWS.com-Farmalab menurunkan tarif untuk pemeriksaan RT-PCR di Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, serta di Bandara Husein Sastranegara.
Tarif pemeriksaan RT-PCR di dua lokasi tersebut mulai 17 Agustus 2021 diturunkan menjadi Rp495 ribu dengan hasil 1x24 jam.
Penurunan tarif ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcrption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
“PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara telah berkoordinasi dengan Farmalab selaku penyedia fasilitas kesehatan yang menjalankan Airport Health Center di kedua bandara tersebut, untuk menurunkan tarif RT-PCR menjadi Rp495 ribu sejalan dengan SE dari Kemenkes,” ujar VP of Corporate Communication Angkasa Pura II Yado Yarismano.
Airport Health Center dioperasikan sebagai fasilitas untuk turut mendukung calon penumpang pesawat dapat memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
“Perjalanan di masa pandemi ini hanya untuk keperluan mendesak, dan kami juga mengimbau kepada calon penumpang pesawat agar dapat melakukan tes COVID-19 di fasilitas kesehatan lainnya di luar bandara agar setibanya di bandara dapat langsung memproses keberangkatan,” ujar Yado.
Adapun Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta dibuka 24 jam di Terminal 2 dan Terminal 3, sementara di Bandara Husein Sastranegara dibuka pukul 07.00 - 16.00 WIB.
Sementara itu, untuk layanan rapid test antigen di Airport Health Center, Farmalab menurunkan tarif menjadi Rp125 ribu di seluruh bandara yang dikelola AP II.
Seperti diketahui, calon penumpang pesawat harus menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan tes COVID-19 sesuai yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan perjalanan di masa pandemi ini.
Keberuntungan luar biasa menghampiri Muhamad Rizal Ramdani, seorang petugas keamanan (sekuriti) asal Serang, Banten.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pendataan pada area perlintasan KRL yang tidak mempunyai palang pintu di wilayahnya.
Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews