Connect With Us

10 Kg Sabu Diselundupkan Dalam Patung Bola di Bandara Soekarno-Hatta

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 19 Agustus 2021 | 14:08

KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta saat menunjukan 10 kilogram narkotika jenis sabu dalam jumpa pers, Kamis 19 Agustus 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta berhasil menegah peredaran 10 kilogram narkotika jenis sabu melalui paket kiriman di Terminal Kargo. 

Paket sabu yang dikirim dari Kongo, Afrika Selatan tersebut disimpan dalam patung berbentuk bola keras berwarna hijau pekat.

Lalu diberitahukan sebagai Polished Malachite Ada juga beberapa patung kecil berbentuk binatang yang digunakan sebagai kamuflase pengiriman barang haram tersebut. 

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan menjelaskan, sabu tersebut dimasukan ke dalam 40 patung berbentuk bola berwarna hijau. 

Karena keras, patung tersebut harus dihancurkan dulu baru bisa dikeluarkan sabu tersebut. 

Barang bukti jenis sabu.

"Kami tegah barang kiriman, ternyata diberitahukan dua koli isinya diberitakan patung-patung dan bola hijau. Ternyata isinya sabu total sebanyak sekira 10 kilogram," jelas Finari di kantornya, Kamis 19 Agustus 2021. 

Secara rinci, dari dua kardus itu terdapat 40 patung bola berisi sabu dan 18 patung binatang yang dijadikan kamuflase belaka. 

Penegahan tersebut dilakukan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat 23 Juli 2021 pada pukul 01.00 WIB di Terminal Kargo. 

Rencananya, sabu itu akan dikirim kepada tersangka berinisial A, 29, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di kawasan Jakarta Barat.

"Di hari yang sama kami bersama Bareskrim mengamankan seorang pria berinisal A di Kelurahan Kembangan, Jakarta Barat," jelas Finari. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, A dijerat UU No 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara maksimal 20 tahun.

NASIONAL
Tarif Ojol Bakal Naik 15 Persen, Segini di Tangerang 

Tarif Ojol Bakal Naik 15 Persen, Segini di Tangerang 

Selasa, 1 Juli 2025 | 12:04

Kementerian Perhubungan tengah memfinalisasi aturan kenaikan tarif ojek online atau ojol yang akan diberlakukan dalam waktu dekat. Rencana ini disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan

OPINI
Kemiskinan Ekstrem: Pelanggaran HAM yang Terabaikan

Kemiskinan Ekstrem: Pelanggaran HAM yang Terabaikan

Senin, 30 Juni 2025 | 15:57

Dalam banyak laporan pembangunan, kemiskinan sering digambarkan melalui statistik: angka pengangguran, persentase penduduk miskin, dan garis kemiskinan.

TANGSEL
Mulai 2 Juli, Dishub Tangsel Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan H Usman Ciputat

Mulai 2 Juli, Dishub Tangsel Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan H Usman Ciputat

Selasa, 1 Juli 2025 | 22:24

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel akan menerapkan uji coba Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan H. Usman, Kecamatan Ciputat, mulai Rabu 2 Juli 2025.

PROPERTI
Perumahan MGK Serang Raih Penghargaan Nasional, Bukti Rumah Subsidi Bisa Tetap Berkualitas

Perumahan MGK Serang Raih Penghargaan Nasional, Bukti Rumah Subsidi Bisa Tetap Berkualitas

Jumat, 27 Juni 2025 | 20:02

PT Infiniti Triniti Jaya (Infiniti Realty) kembali menorehkan prestasi membanggakan melalui proyek Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Serang, Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill