Connect With Us

Viral Pengendara Angkut Sepeda dalam Mobil Ditilang, Polisi Salah Terapkan Pasal

Tim TangerangNews.com | Jumat, 1 Oktober 2021 | 09:21

Salah satu anggota kepolisian saat berdialog dengan pengendara roda empat yang hendak ditilang di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Sebuah video viral memperlihatkan pengendara mobil kena tilang polisi karena mengangkut sepeda di dalam mobil. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Belakangan diketahui, ternyata polisi salah dalam menilang pengemudi tersebut. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, anggota polisi yang melakukan penilangan tersebut salah dalam menerapkan pasal. "Kami sampaikan bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," ujar Sambodo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 30 September 2021.

Sambodo menerangkan, seharusnya petugas tersebut menerapkan Pasal 283 UU LLAJ, apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi si pengemudi. Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283. 

Bunyi pasal tersebut yakni: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara' (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan).

Dengan terjadinya kesalahan itu, tilang terhadap pengemudi bakal dianulir. "Kalau memang salah pasal, tilang tersebut kita anulir," tutur Sambodo.

Menurut Sambodo, pihaknya akan memanggil pengemudi tersebut untuk kemudian menyerahkan barang bukti yang diamankan saat si pengemudi ditilang.

Sambodo juga menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan anggotanya saat menerapkan pasal tilang terhadap pengendara mobil tersebut. Kejadian tersebut jadi pembelajaran anggota ke depan.

Dia pun mengingatkan personel agar tidak keliru dalam menerapkan aturan tilang.

"Mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut. Dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," tegas Sambodo.

Lebih lanjut Sambodo mengatakan bahwa membawa sepeda ke dalam mobil diperbolehkan selama tidak mengganggu konsentrasi pengemudi saat berkendara.

Sebelumnya, sebuah video beredar memperlihatkan polisi menilang pengemudi di Jl. Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, lantaran membawa sepeda ke dalam mobil.

Dalam video si pengemudi menanyakan kesalahannya sehingga ditilang polisi. Polisi tersebut kemudian menjelaskan bahwa seharusnya sepeda tidak dibawa ke dalam mobil dengan alasan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

SPORT
Paramount Golf Tournament 2026 Berhadiah Rumah Mewah di Gading Serpong dan Mobil Listrik Denza D9

Paramount Golf Tournament 2026 Berhadiah Rumah Mewah di Gading Serpong dan Mobil Listrik Denza D9

Jumat, 8 Mei 2026 | 13:49

Turnamen golf di kawasan Gading Serpong kali ini bukan sekadar adu kemampuan di lapangan hijau. Pesertanya berkesempatan membawa pulang hadiah fantastis berupa rumah mewah di Gading Serpong hingga mobil listrik premium Denza D9.

KOTA TANGERANG
Mendikdasmen Dorong Program SD dan SMP Swasta Gratis Kota Tangerang Diadopsi Daerah Lain

Mendikdasmen Dorong Program SD dan SMP Swasta Gratis Kota Tangerang Diadopsi Daerah Lain

Minggu, 10 Mei 2026 | 08:31

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia Abdul Mu'ti, memberikan apresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang atas terobosan program sekolah swasta gratis yang telah dijalankan di Kota Tangerang.

WISATA
Promo Bulan Mei, Howard Johnson Tangerang Tawarkan Paket 'May Escape' dan Kuliner Autentik

Promo Bulan Mei, Howard Johnson Tangerang Tawarkan Paket 'May Escape' dan Kuliner Autentik

Kamis, 7 Mei 2026 | 22:17

Menghabiskan waktu liburan tidak selalu harus menempuh perjalanan jauh. Sepanjang bulan Mei 2026, Howard Johnson By Wyndham Tangerang menghadirkan pengalaman “One Stop Vacation”, sebuah konsep liburan terpadu yang memadukan kenyamanan menginap

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill