Connect With Us

Mulai 24 Oktober, Penumpang Domestik di Bandara AP II Wajib Tes PCR

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 22 Oktober 2021 | 08:57

Suasana calon penumpang maskapai penerbangan Indonesia di bandara. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Bandara-bandara PT Angkasa Pura II (Persero) mulai 24 Oktober 2021 memberlakukan ketentuan baru bagi penumpang pesawat rute domestik.

Ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan No 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Sesuai dengan SE Nomor 88/2021 tersebut, ditetapkan ketentuan mengenai tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan.

“Mulai 24 Oktober 2021 diberlakukan ketentuan baru untuk memperkuat protokol kesehatan bagi penumpang rute domestik di masa pandemi COVID-19. AP II bersama stakeholder berkomitmen untuk menjalankan ketentuan ini dengan baik,” ujar Vp Of Corporate Communication AP II Yado Yarismano, Jumat 22 Oktober 2021.

Dalam SE Menhub No 88/2021 itu, menetapkan penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sejalan dengan ketentuan ini, maka calon penumpang tujuan dari dan ke bandara di bawah pengelolaan AP II yang terletak di Jawa yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Husein Sastranegara (Bandung), Kertajati (Majalengka), Jenderal Besar Soedirman (Pubalingga) dan Banyuwangi, diminta untuk melakukan tes RT-PCR sesuai ketentuan dan minimal sudah menjalani vaksinasi dosis pertama.

Sementara itu, untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Adapun Bandara yang dikelola AP II di luar Jawa dan Bali adalah Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh) dan Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang).

Lalu, Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu).

Yado Yarismano menuturkan SE Menhub No 88/2021 juga memperbolehkan perjalanan di dalam negeri dilakukan oleh anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi tes COVID-19 sesuai yang dipersyaratkan.

“Pengecekan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen di bandara AP II dilakukan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Sesuai SE Menhub No  88/2021, kami juga mengimbau agar penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan,” jelas Yado.

Seperti diketahui, calon penumpang pesawat yang melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen di laboratorium yang telah terintegrasi dengan New All Record (NAR) milik Kementerian Kesehatan akan langsung mendapat hasil tes tersebut di aplikasi PeduliLindungi. 

HIBURAN
Sah! Amanda Manopo Menikah dengan Kenny Austin, Upacara Intim Bak Kisah Dongeng Klasik

Sah! Amanda Manopo Menikah dengan Kenny Austin, Upacara Intim Bak Kisah Dongeng Klasik

Jumat, 10 Oktober 2025 | 14:31

Kabar bahagia datang dari dunia hiburan. Pasangan selebriti, Amanda Manopo dan Kenny Austin, telah resmi menjadi sepasang suami istri.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

BANTEN
Pecah Telur di PON Beladiri Kudus, Judo Banten Raih Perunggu Berkat Duet Intan-Putri

Pecah Telur di PON Beladiri Kudus, Judo Banten Raih Perunggu Berkat Duet Intan-Putri

Minggu, 12 Oktober 2025 | 18:05

Kontingen Banten berhasil 'pecah telur' dengan meraih medali perunggu pertama dari cabang olahraga Judo di Pekan Olahraga Nasional (PON) Beladiri 2025 di Kudus, Jawa Tengah.

SPORT
Waktunya Bangkit! Persita Siap Hajar PSIM, Coach Pena Minta Fans Banjiri Indomilk Arena

Waktunya Bangkit! Persita Siap Hajar PSIM, Coach Pena Minta Fans Banjiri Indomilk Arena

Minggu, 12 Oktober 2025 | 11:20

Pendekar Cisadane kembali beraksi! Setelah jeda rehat selama empat hari pasca-laga kontra Semen Padang, penggawa Persita Tangerang sudah kembali menggeber latihan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill