Connect With Us

Syarat Penerbangan Cukup Antigen, Mobilitas di Bandara Soekarno-Hatta Meningkat

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 3 November 2021 | 16:53

Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Senior Manager Of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, M Holik Muardi, mengatakan, pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, meningkat pada hari pertama pemberlakuan hasil negatif Antigen 1x24 jam sebagai persyaratan penerbangan. 

"Untuk penumpang pada hari ini kami melihat sedikit ada peningkatan dibanding sebelumnya. Rencananya penerbangan hari ini akan ada sekitar 67.000 penumpang baik domestik maupun internasional yang datang dan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya, Rabu 3 November 2021. 

Sebelum Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 pergerakan penumpang di Bandara Soetta hanya sampai dengan 60.000 penumpang per hari.

"Sebelum SE (96/2021) ini diberlakukan atau 2 hari yang lalu, penumpang di Bandara Soekarno-Hatta sekitar 55.000- 60.000 penumpang per harinya," jelasnya.

Dengan adanya peningkatan pergerakan penumpang, Holik mengimbau agar penumpang selalu mematuhi protokol kesehatan selama di Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami mengimbau kepada penumpang untuk tetap selalu menerapkan ptotokol kesehatan di mana pun berada terutama selama di Bandara untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19," pungkasnya.

PROPERTI
The Exquis Lifestyle Park, Produk Komersial Modern Baru Seluas 1,4 Hekatre di BSD City

The Exquis Lifestyle Park, Produk Komersial Modern Baru Seluas 1,4 Hekatre di BSD City

Kamis, 3 Juli 2025 | 22:02

BSD City terus berkembang sebagai mega township dan menjadi salah satu kawasan hunian serta bisnis terintegrasi terbesar di Indonesia dengan total populasi mencapai hingga 500.000 jiwa.

NASIONAL
Wacana Pajak UMKM, Komisi VII Sebut Hanya Membebankan Pengusaha Kecil

Wacana Pajak UMKM, Komisi VII Sebut Hanya Membebankan Pengusaha Kecil

Minggu, 6 Juli 2025 | 12:57

Rencana pemerintah memungut Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen terhadap UMKM yang berdagang melalui platform e-commerce seperti TikTok, Shopee, hingga Tokopedia, dikritisi DPR RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill