Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India
Rabu, 20 Maret 2024 | 13:33
India merupakan negara yang terletak di Asia Selatan dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia menggeser posisi Tiongkok.
TANGERANGNEWS.com-Persyaratan perjalanan dalam negeri sehabis periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) kembali diubah. Sebelumnya pemerintah menetapkan SE No 24/2021 tentang Perjalanan Selama Periode Nataru hingga tanggal 2 Januari 2022.
Setelah Nataru selesai, persyaratan bepergian bagi pelaku perjalanan domestik kembali mengacu pada SE Satgas Covid-19 No 22/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan orang moda transportasi laut, darat, dan udara perlu menunjukkan kartu vaksinasi serta bukti negatif Covid-19 dari hasil antigen atau PCR,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa 4 Januari 2022.
Untuk lebih detailnya, bagi pelaku perjalanan moda udara antar Jawa-Bali syaratnya wajib:
Pelaku perjalanan moda udara daerah non Jawa-Bali wajib menunjukkan:
Sedangkan, persyaratan moda darat, laut, kendaraan pribadi atau transportasi umum, untk perjalanan Jawa-Bali dan Non Jawa-Bali, wajib menunjukkan:
India merupakan negara yang terletak di Asia Selatan dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia menggeser posisi Tiongkok.
Sudah menjadi tradisi di Indonesia, momen hari raya menjadi kesempatan yang baik untuk berkumpul bersama kerabat dan sahabat.
Kementerian Badan Usaha Milik Negeri (BUMN) kembali membuka Rekrutmen Bersama BUMN 2024.