Gegara Ini Komdigi Blokir Wikimedia Commons di Indonesia
Kamis, 26 Maret 2026 | 22:35
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir akses ke Wikimedia Commons pada Rabu, 25 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Warga Negara India berinisial RM terpaksa diamankan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta gegara masuk Indonesia menggunakan paspor dan dokumen palsu.
RM tertangkap tangan menggunakan paspor palsu berinisial VM dengan foto yang telah diganti. RM juga kedapatan memalsukan sertifikat vaksin, surat PCR, asuransi, hingga beberapa kartu pengenal.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan, RM diketahui telah singgah di Kathmandu dan Kuala Lumpur, sebelum akhirnya terbang ke Indonesia menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH 721) pada 8 Februari 2022.
"Untuk melancarkan aksinya, RM sempat menghilangkan barang bukti berupa surat PCR, sertifikat vaksin, serta boarding pass atas nama dirinya," ujarnya, Kamis 10 Februari 2022.
Menurutnya, RM menghilangkan bukti bukti dengan memotong dokumen-dokumen tersebut menjadi serpihan kecil, kemudian membuangnya ke dalam kloset di Terminal Kedatangan sebelum melalui pemeriksaan Covid-19.
Hal tersebut dapat terungkap usai petugas Imigrasi melakukan penggeledahan dan wawancara mendalam terhadap RM.
Ia menyebut, pelaku berhasil mengelabuhi petugas Kesehatan Pelabuhan dengan dokumen atas nama VM, tetapi tertangkap saat melalui pemeriksaan Keimigrasian.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut rupanya nama VM tidak terdaftar dalam data manifest penumpang pesawat MH 721, data manifest justru memuat nama RM," terangnya.
Adapun atas perbuatannya RM dapat diancam dengan dokumen palsu. "Impostor selalu mengintai Bandara Soekarno-Hatta, modus yang dilakukan RM terorganisir dengan baik," jelasnya.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan kualitas dokumen palsu yang benar-benar menyerupai aslinya serta strategi RM untuk menembus pemeriksaan telah disusun secara matang.
RM dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 Pasal 121 Huruf B dimana Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau Tanda Masuk atau Izin Tinggal palsu.
"Pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," katanya.
Dirinya menambahkan saat ini pendalaman juga terus dilakukan mengingat ditemukanya indikasi pelanggaran Pasal 120 ayat 1 terkait tindak pidana penyelundupan manusia.
"Temuan ini sangat terorganisir, kami sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri," pungkasnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir akses ke Wikimedia Commons pada Rabu, 25 Maret 2026.
TODAY TAGPuluhan warga memadati Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa yang berlokasi di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang untuk membuat surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan, pada Jumat 27 Maret 202
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
Provinsi Banten resmi memulai proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Langkah besar ini dikukuhkan melalui penandatanganan kesepakatan percepatan PSEL oleh Gubernur Banten Andra Soni bersama kepala daerah se-Serang Raya dan Tangerang
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews