Connect With Us

Pakai Paspor Palsu, WN India Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 10 Februari 2022 | 15:14

Warga Negara India berinisial RM diamankan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terkait masuk Indonesia menggunakan paspor dan dokumen palsu. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Warga Negara India berinisial RM terpaksa diamankan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta gegara masuk Indonesia menggunakan paspor dan dokumen palsu. 

RM tertangkap tangan menggunakan paspor palsu berinisial VM dengan foto yang telah diganti. RM juga kedapatan memalsukan sertifikat vaksin, surat PCR, asuransi, hingga beberapa kartu pengenal.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan, RM diketahui telah singgah di Kathmandu dan Kuala Lumpur, sebelum akhirnya terbang ke Indonesia menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH 721) pada 8 Februari 2022. 

"Untuk melancarkan aksinya, RM sempat menghilangkan barang bukti berupa surat PCR, sertifikat vaksin, serta boarding pass atas nama dirinya," ujarnya, Kamis 10 Februari 2022.

Menurutnya, RM menghilangkan bukti bukti dengan memotong dokumen-dokumen tersebut menjadi serpihan kecil, kemudian membuangnya ke dalam kloset di Terminal Kedatangan sebelum melalui pemeriksaan Covid-19. 

Hal tersebut dapat terungkap usai petugas Imigrasi melakukan penggeledahan dan wawancara mendalam terhadap RM.

 

Ia menyebut, pelaku berhasil mengelabuhi petugas Kesehatan Pelabuhan dengan dokumen atas nama VM, tetapi tertangkap saat melalui pemeriksaan Keimigrasian.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut rupanya nama VM tidak terdaftar dalam data manifest penumpang pesawat MH 721, data manifest justru memuat nama RM," terangnya.

Adapun atas perbuatannya RM dapat diancam dengan dokumen palsu. "Impostor selalu mengintai Bandara Soekarno-Hatta, modus yang dilakukan RM terorganisir dengan baik," jelasnya.

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan kualitas dokumen palsu yang benar-benar menyerupai aslinya serta strategi RM untuk menembus pemeriksaan telah disusun secara matang. 

RM dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 Pasal 121 Huruf B dimana Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau Tanda Masuk atau Izin Tinggal palsu.

"Pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," katanya.

Dirinya menambahkan saat ini pendalaman juga terus dilakukan mengingat ditemukanya indikasi pelanggaran Pasal 120 ayat 1 terkait tindak pidana penyelundupan manusia. 

"Temuan ini sangat terorganisir, kami sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri," pungkasnya.

OPINI
Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Jumat, 11 September 2026 | 18:05

Pidato Agus Harimurti Yudhoyono pada peringatan seperempat abad Partai Demokrat tanggal 5 September 2026 yang menyinggung batas waktu kekuasaan langsung menghadirkan berbagai penafsiran.

HIBURAN
Makan Puas Kuliner Asia Rp188 Ribu, Ada Sushi dan Peking Duck di VIVERE Hotel 

Makan Puas Kuliner Asia Rp188 Ribu, Ada Sushi dan Peking Duck di VIVERE Hotel 

Selasa, 15 September 2026 | 14:46

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pilihan makan siang akhir pekan melalui program “All Around Asia” di Yin & Yum All Day Dining.

KAB. TANGERANG
Kebakaran Hebat di Kosambi Diduga Dipicu Korleting Lisrik dari Gudang Kasur

Kebakaran Hebat di Kosambi Diduga Dipicu Korleting Lisrik dari Gudang Kasur

Rabu, 16 September 2026 | 18:31

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mengungkap dugaan sementara penyebab kebakaran yang melanda Kawasan Pergudangan Kosambi, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 16 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill