Connect With Us

Kendaraan yang Parkir di Dropzone Bandara Soekarno-Hatta Digembok, Tak Pandang Bulu

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 25 April 2022 | 14:27

Kendaraan berpelat merah ditindak petugas gabungan karena parkir tidak pada tempatnya di area dropzone Terminal 3 Keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah kendaraan bermotor yang parkir tidak pada tempatnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dilakukan penindakan oleh petugas gabungan untuk mengantisipasi kemacetan dalam menyambut musim mudik Lebaran 2022.

Hari perdana operasi penertiban kendaraan tersebut langsung dipimpin Kasat Lantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Bambang Askar Sodiq, Senin 25 April 2022.

"Sebagai antisipasi mencegah kemacetan, dilakukan penggembokan roda kendaraan dan dilakukan tilang bagi kendaraan yang tidak mematuhi aturan lalu lintas yang ada," terang Bambang.

Dalam operasi ini, kendaraan bermotor yang parkir area dropzone Terminal 3 Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta pun digembok.

Tak hanya kendaraan sipil, bahkan tampak ada kendaraan dinas yang melanggar. Penindakan pun tak pandang bulu.

"Ini adalah upaya-upaya kami bagaimana menjamin 'Mudik Aman, Mudik Sehat'. Kita akan jamin bahwa para pemudik nanti dapat melakukan kegiatan-kegiatannya di Bandara Soekarno-Hatta dengan aman dan nyaman," jelasnya.

Bambang menegaskan, pihaknya tengah meningkatkan langkah antisipasi dini kesiapan di lapangan dalam rangka menyambut periode mudik Lebaran 2022.

"Memelihara Kamseltibcar Lantas bukan hanya dengan mengurai kemacetan, tapi juga menyelesaikan penyebab timbulnya kemacetan serta mencegah tidak terjadi kemacetan. Jadi jangan coba-coba parkir di dropzone terminal ya, guys!" pungkasnya.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

KOTA TANGERANG
Akui Kemacetan Tak Bisa Diatasi Sepenuhnya, Maryono Minta Petugas Dishub Perbanyak Hadir di Jalan

Akui Kemacetan Tak Bisa Diatasi Sepenuhnya, Maryono Minta Petugas Dishub Perbanyak Hadir di Jalan

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:21

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengakui kemacetan lalu lintas belum dapat dihilangkan sepenuhnya.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill