Connect With Us

4,9 Kg Ganja Sinte Diamankan Polres Bandara Soekarno Hatta dari Sindikat Pengedar

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 2 Februari 2023 | 23:00

Polres Bandara Soekarno Hatta menangkap para pembeli dan pengedar ganja sintetis, Kamis 2 Februari 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kota Tangerang, mengamankan ganja sintetis atau sinte seberat 4,9 kg dari sindikat pengedar antar daerah.

Wakapolres Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto kasus ini terungkap dari hasil analisa beberapa kasus narkotika ganja sintetis yang terlebih dahulu diungkap jajarannya. Kemudian petugas melakukan pengembangan sampai ke home Industry.

Akhirnya berhasil ditangkap 10 tersangka selaku penerima dan pembeli paket ganja tersebut di berbagai daerah, seperti Tangerang, Karawang, Bandung dan Purwakarta.

"Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang yang diduga memproduksi dan menjual ganja sintetis di daerah Jakarta Selatan," ujar Anton, Kamis 2 Februari 2023.

Adapun tiga orang yang bertindak sebagai produsen atau penjual adalah EJ, RAR dan PFN. Sementara 10 orang yang diduga sebagai pembeli adalah DH, MGR, IM, KAMS, LAP, DS, MSP, RF, YSR dan MIG.

Anton mengungkapkan, modus operandi para tersangka yakni meracik bahan kimia dengan peralatan laboratoris serta bahan tembakau alami, untuk kemudian dibungkus dalam paket dan dijual dengan harga Rp100.000 per gram. 

"Untuk metode pengirimannya dengan mengirim barang haram itu sesuai koordinat lokasi penerima. Sementara yang kedua para pelaku mengirimkan paket ganja sintetis sesuai pesanan melalui eskspedisi," katanya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 4,9 kg ganja sintetis dan 162,58 gram bahan kimia cannabinoid, yang bisa digunakan untuk memproduksi 6,5 kg ganja sintetis. 

"Selain itu disita juga alat produksi seperti 1 buah botol beaker kimia kaca jenis Pyrex 500 ml, gelas ukur plastik 100 ml, 70 plastik tembakau,," ungkap Anton.

Tiga pelaku pembuat dan pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar," jelas Anton.

Sementara para pembeli dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ancaman dendanya paling sedikit  Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

BANTEN
Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 58 Cabor Porprov Banten 2026 di Tangsel 

Resmi Ditetapkan, Ini Daftar 58 Cabor Porprov Banten 2026 di Tangsel 

Kamis, 30 April 2026 | 18:32

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banten resmi menetapkan 58 cabang olahraga (cabor) yang akan dipertandingkan dalam Porprov Banten ke-VII 2026 di Kota Tangerang Selatan.

TANGSEL
Tangsel Tegaskan Siap Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Kick Off Dimulai 3 Mei

Tangsel Tegaskan Siap Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Kick Off Dimulai 3 Mei

Kamis, 30 April 2026 | 19:09

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan kesiapan penuh untuk menggelar Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026.

OPINI
Selat Hormuz: Dari Jalur Vital Menuju Leher Botol Dunia

Selat Hormuz: Dari Jalur Vital Menuju Leher Botol Dunia

Rabu, 29 April 2026 | 19:48

Penutupan Selat Hormuz kembali menegaskan satu hal yang kerap luput dari kesadaran kita: dunia modern tidak sepenuhnya berdiri di atas fondasi yang kokoh.

BISNIS
CellScience Kini Hadir di BSD, Beri Treatment Slimming hingga Atasi Masalah Scar

CellScience Kini Hadir di BSD, Beri Treatment Slimming hingga Atasi Masalah Scar

Kamis, 30 April 2026 | 18:36

CellScience yang telah berdiri sejak 2015 terus memperluas jangkauannya dengan membuka cabang ketujuh di kawasan BSD City, tepatnya di Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill