Connect With Us

Warga Nigeria Telan Sabu Rp 2,3 Miliar

| Jumat, 25 Maret 2011 | 18:24

Seorang Warga Negara Nigeria berinisial BJN, 51, dibekuk Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta karena menyelundupkan sabu seberat 1.540 gram didalam perutnya. ( / )

TANGERANG-Seorang Warga Negara Nigeria berinisial BJN, 51, dibekuk Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta karena menyelundupkan sabu seberat 1.540 gram didalam perutnya. Barang haram senilai Rp 2,3 tersebut dikemas didalam 106 kapsul karet kemudian ditelan oleh pelaku untuk mengelabuhi petugas.
 
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Sorkarno Hatta Iyan Rubianto mengatakan, tersangka dibekuk usai mendarat di Terminal II D Bandara Soekarno Hatta setelah mendarat dengan pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG-433 rute Bangkok-Jakarta, Selasa (22/3) sekitar pukul 13.00 WIB.
 
“Berdasarkan metode analisis penumpang, kita mencurigai salah satu penumpang warga negara Nigeria berinisial BJN. Pada saat diinterogasi Ia pin mengaku menyelundupkan sabu dengan cara ditelan,” ungkapnya.
 
Selanjutnya petugas melakukan upaya pengeluaran kapsul dari perut tersangka dengan memberikan obat pencuci perut. “Setelah memelalui proses yang lama, akhirnya berhasil dikeluarkan 106 butir sabu seberat 1.540 gram dengan nilai estmasi Rp 2,31 miliar,” ungkap Iyan.
 
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan diketahui kalau barang tersebut akan diterima oleh seorang wanita warga negara Indonesia asal Bogor berinisial DA, di salah satu hotel dekat Bandara. “Kemudian petugas meluncur ke lokasi dan berhasil menangkap DA. Namun , kita belum bisa memeriksa DA lebih dalam, karena ketika ditangkap ia sempat depresi sehingga dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dirawat,” tambah Iyan.
 
Menurut Iyan, penyelundupan sabu dengan modus ditelan ini merupakan yang terbesar. Sebelumnya, kata dia, sudah ada empat kasus penyelundupan dengan modus ditelan. Sementara itu, Pelaku mengaku, diperintahkan oleh seorang warga negara Nigeria berinisial OB di Kamerun. “Pelaku dibayar 5.000 USD atau senilai Rp 45 Juta,” terangnya.
 
Menurutnya, atas pelanggaran tersebut, pelaku terancam Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.(RANGGA ZULIANSYAH)

TANGSEL
Waroeng Lengkong Tangsel Gelar Pameran UMKM dan Berbagai Lomba Seni Budaya

Waroeng Lengkong Tangsel Gelar Pameran UMKM dan Berbagai Lomba Seni Budaya

Kamis, 25 April 2024 | 01:54

Waroeng Lengkong, wadah para pelaku UMKM di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menggelar pameran produk lokal dan berbagai lomba seni budaya.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

HIBURAN
Diduga Narkoba, Chandrika Chika 'Papi Chulo' Ditangkap Polisi 

Diduga Narkoba, Chandrika Chika 'Papi Chulo' Ditangkap Polisi 

Rabu, 24 April 2024 | 07:56

Selebgram dan Tiktoker cantik yang sempat viral lewat joget Papi Chulo, Chandrika Chika diamankan polisi usai diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

KAB. TANGERANG
PLN Banten Jaga Keandalan Listrik Selama Raker Kernas 2024 di ICE BSD Tangerang

PLN Banten Jaga Keandalan Listrik Selama Raker Kernas 2024 di ICE BSD Tangerang

Kamis, 25 April 2024 | 09:19

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memastikan keandalan listrik selama pembukaan Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Raker Kesnas) di Indonesia Convention and Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD),

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill