Connect With Us

Didakwa Pasal Berlapis, Ada Surat dari BNN Disidang Anak Rano Karno

Denny Bagus Irawan | Selasa, 3 Juli 2012 | 12:13

Raka Widyatma dan Sekeretarisnya Karina dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2012 lalu. (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG-Sidang perdana anak Wakil Gubernur Banten Rano Karno Raka Widyarma digelar di Ruang Sidang Utama, Prof H Oemar Seno Adji .SH , PN Tangerang, Selasa (3/7/2012). Meski ditangkap bersama seorang model yakni Karina Aditya, memisahkan sidang menjadi dua persidangan meski satu ruangan.
 
 Dalam sidang yang di Pimpim Dehel K Sandan, Sterry M Ratung dan Pudji Rahadi itu, Jaksa yang terdiri dari Riyadi, Putri Ayu. Samsuwardi mendakwa Dirut Karnos Film (Raka) dan Karina dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 111, 113, 114 dan 127 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dengan ancaman maksimal 20 tahun pejara karena terbukti memiliki 5 butir ekstasi. Raka dan Karina ditangkap pada 6 Maret 2012 di Bintaro, Kota Tangsel.

 Raka diketahui memesan ekstasi dari Malaysia dan dikirim melalui jasa pengiriman. Ketika sampai di Bandara Soekarno-Hatta, petugas ekspedisi mencurigai kiriman tersebut, kemudian melaporkannya kepada petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Setelah dipindai dengan mesin X-ray diketahui ada benda yang mencurigakan. Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta kemudian memeriksakan tablet 5 butir itu ke RS Usada Insani dan terbukti positif. Setelah itu, menyerahkan barang bukti tersebut untuk diselidiki oleh petugas Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta.

“Mengertikah saudara. Apakah akan mengajukan keberatan?” ujar Dehel K Sandan.  
Lalu dijawab Raka dengan anggukan kepala seraya meminta kuasa hukumnya berbicara, yakni Sierra Parayuna. “Kami, tidak mengajukan keberatan,” ujarnya.

Lalu, kuasa hukum Raka menunjukan surat dengan amplop warna cokelat yang diakui kuasa hukum surat dari Badan Narkotika Nasional. Lalu, ditanya hakim, apa isi surat tersebut. “Ini rahasia pak hakim, kami sendiri tidak tahu apa isinya,” kata Sierra.

Lalu bertanya kembali, surat itu ditujukan kepada siapa.

“Untuk Ketua PN Tangerang pak Hakim,” katanya. Hakim lalu mengomentari, menurut Hakim seharusnya surat tersebut bukan melalui kuasa hukum, seharusnya langsung ditujukan ke PN Tangerang. “Bukan ke anda, ini harus tertib administrasi. Apalagi rahasia. Majelis pun tidak bisa membuka, karena untuk Ketua PN Tangerang,” kata Dehel.

Karena ditolak, Sierra pun menujukan kembali surat dari RS Ketergantungan Obat. “Ada lagi pak Hakim ini surat dari RS Ketergantungan Obat,” ujar Kuasa Hukum yang langsung diterima surat itu oleh Hakim.

Sama halnya dengan persidangan Raka, Karina pun didakwa pasal yang sama. “Sidang dilanjutkan pada Selasa 10 Juli 2012 dengan agenda dengar keterangan saksi,” ujar Dehel. (DRA)
 
MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

TANGSEL
Tertangkap saat Beraksi di Serpong Park, Maling Motor Babak Belur Diamuk Massa

Tertangkap saat Beraksi di Serpong Park, Maling Motor Babak Belur Diamuk Massa

Senin, 3 November 2025 | 16:45

Seorang pria diduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) babak belur setelah tertangkap warga di kawasan Perumahan Serpong Park, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel),

SPORT
PSSI Pastikan Pelatih Baru Timnas Indonesia Bukan Shin Tae Yong

PSSI Pastikan Pelatih Baru Timnas Indonesia Bukan Shin Tae Yong

Senin, 3 November 2025 | 18:32

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Vivin Cahyani Sungkono menepis isu yang menyebut Shin Tae Yong akan kembali melatih Timnas Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill