Connect With Us

Didakwa Pasal Berlapis, Ada Surat dari BNN Disidang Anak Rano Karno

Denny Bagus Irawan | Selasa, 3 Juli 2012 | 12:13

Raka Widyatma dan Sekeretarisnya Karina dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2012 lalu. (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG-Sidang perdana anak Wakil Gubernur Banten Rano Karno Raka Widyarma digelar di Ruang Sidang Utama, Prof H Oemar Seno Adji .SH , PN Tangerang, Selasa (3/7/2012). Meski ditangkap bersama seorang model yakni Karina Aditya, memisahkan sidang menjadi dua persidangan meski satu ruangan.
 
 Dalam sidang yang di Pimpim Dehel K Sandan, Sterry M Ratung dan Pudji Rahadi itu, Jaksa yang terdiri dari Riyadi, Putri Ayu. Samsuwardi mendakwa Dirut Karnos Film (Raka) dan Karina dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 111, 113, 114 dan 127 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dengan ancaman maksimal 20 tahun pejara karena terbukti memiliki 5 butir ekstasi. Raka dan Karina ditangkap pada 6 Maret 2012 di Bintaro, Kota Tangsel.

 Raka diketahui memesan ekstasi dari Malaysia dan dikirim melalui jasa pengiriman. Ketika sampai di Bandara Soekarno-Hatta, petugas ekspedisi mencurigai kiriman tersebut, kemudian melaporkannya kepada petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Setelah dipindai dengan mesin X-ray diketahui ada benda yang mencurigakan. Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta kemudian memeriksakan tablet 5 butir itu ke RS Usada Insani dan terbukti positif. Setelah itu, menyerahkan barang bukti tersebut untuk diselidiki oleh petugas Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta.

“Mengertikah saudara. Apakah akan mengajukan keberatan?” ujar Dehel K Sandan.  
Lalu dijawab Raka dengan anggukan kepala seraya meminta kuasa hukumnya berbicara, yakni Sierra Parayuna. “Kami, tidak mengajukan keberatan,” ujarnya.

Lalu, kuasa hukum Raka menunjukan surat dengan amplop warna cokelat yang diakui kuasa hukum surat dari Badan Narkotika Nasional. Lalu, ditanya hakim, apa isi surat tersebut. “Ini rahasia pak hakim, kami sendiri tidak tahu apa isinya,” kata Sierra.

Lalu bertanya kembali, surat itu ditujukan kepada siapa.

“Untuk Ketua PN Tangerang pak Hakim,” katanya. Hakim lalu mengomentari, menurut Hakim seharusnya surat tersebut bukan melalui kuasa hukum, seharusnya langsung ditujukan ke PN Tangerang. “Bukan ke anda, ini harus tertib administrasi. Apalagi rahasia. Majelis pun tidak bisa membuka, karena untuk Ketua PN Tangerang,” kata Dehel.

Karena ditolak, Sierra pun menujukan kembali surat dari RS Ketergantungan Obat. “Ada lagi pak Hakim ini surat dari RS Ketergantungan Obat,” ujar Kuasa Hukum yang langsung diterima surat itu oleh Hakim.

Sama halnya dengan persidangan Raka, Karina pun didakwa pasal yang sama. “Sidang dilanjutkan pada Selasa 10 Juli 2012 dengan agenda dengar keterangan saksi,” ujar Dehel. (DRA)
 
SPORT
Ponpes Ummul Rodhiyah Juara Liga Santri Wali Kota Tangerang Cup 2026

Ponpes Ummul Rodhiyah Juara Liga Santri Wali Kota Tangerang Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 | 22:37

Pondok Pesantren (Ponpes) Ummul Rodhiyah berhasil keluar sebagai juara Liga Santri Wali Kota Tangerang Cup 2026, setelah mengalahkan Ponpes Al-Kamil Jatiuwung dengan skor tipis 1-0 pada partai final yang digelar di Stadion Benteng Reborn

PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

OPINI
Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Jumat, 18 September 2026 | 20:40

Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.

KAB. TANGERANG
Tak Dapat Bantuan Air Bersih, Warga Pagedangan Pakai Air Sungai hingga Terserang Penyakit Kulit

Tak Dapat Bantuan Air Bersih, Warga Pagedangan Pakai Air Sungai hingga Terserang Penyakit Kulit

Sabtu, 19 September 2026 | 21:48

Kekeringan selama lima bulan terakhir memaksa warga bantaran Sungai Cimanceuri, Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill