Connect With Us

Penumpang Lion Air Kehilangan Perhiasan Rp100 Juta

| Kamis, 27 September 2012 | 19:29

Penumpukan penumpukan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Corry Marchelinda, 23, penumpang maskapai Lion Air kehilangan barang dan perhiasan senilai Rp100 juta saat tiba di Area Terminal 1A Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (26/9/2012) sekira pukul 10:20 WIB.

Kepada petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, korban menjelaskan ia bersama suaminya berangkat dari Padang menuju Jakarta dengan pesawat Lion Air JT 0351.
Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, korban memeriksa tas koper miliknya. Ternyata tas yang ditaruh di bagasi pesawat itu gembok yang mengunci retsleting sudah rusak. Barang-barang berharga milik korban juga hilang.

Korban kehilangan satu set perhiasan emas Hello Kity, 3 buah gelang emas keroncong, 21 gelang emas ukuran kecil, 1 set anting emas putih, 1 buah liontin huruf C, dan 1 buah kalung liontin Angry Bird. Jumlah kerugian sekira Rp.100 juta.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill