Connect With Us

Staf Ahli Gubernur Banten Divonis Dua Tahun Penjara

Dira Derby | Senin, 30 September 2013 | 20:40

Ilustrasi Uang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


BANTEN - Mantan Sekretaris DPRD Banten yang kini menjabat staf ahli Gubernur Banten, Dadi Rustandi divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Senin (30/09).

Dadi juga didenda Rp50 juta atau kurungan dua bulan. Dadi dinilai terbukti secara bersama-sama dengan Yayat Ayatullah dan Bachtiar (dua terdakwa dalam berkas terpisah) telah melakukan korupsi dalam pengadaan tiga jenis baju dinas bagi 85 anggota dan pimpinan DPRD Banten Tahun 2011, Rp442 juta.

Selain Dadi, terdakwa Yayat Ayatullah sebagai Direktur CV Wijaya Makmur yang memenangkan pengadaan baju dinas jenis PDH dan PSR divonis satu tahun sepuluh bulan atau 22 bulan, dan Bachtiar selaku Direktur CV Bayu Kharisma yang memenangkan lelang pengadaan baju dinas PDL divonis satu tahun delapan bulan atau 20 bulan dalam sidang terpisah.

Keduanya juga didenda membayar Rp50 juta atau kurungan 2 bulan, dan uang pengganti masing-masing, Yayat Rp91 juta dan Bachtiar Rp45 juta.

Dalam sidang terdakwa Dadi, Ketua Majelis Hakim Annastacia Tyas menyatakan,  bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primer jaksa.

Namun, kata Annas, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 dalam dakwaan subsider.

"Menyatakan, terdakwa Dadi Rustandi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dipotong selama terdakwa dalam tahanan kota," kata hakim Annas membacakan putusan, kemarin.

Vonis yang dijatuhkan lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman selama 2,5 tahun. Begitu juga dengan terdakwa Yayat dan Bachtiar yang sebelumnya dituntut selama 2,5 tahun.

Dalam sidang itu, Dadi yang menanggapi vonis majelis hakim menyatakan pikir-pikir, untuk melakukan langkah hokum selanjutnya. “Pikir – pikir ketua majelis hakim,” terang Dadi.
 
Dalam uraian putusannya, terdakwa Dadi Rustandi dinilai telah menguntungkan terdakwa Yayat dan Bachtiar serta saksi Daulat K Harmani selaku pihak yang menyediakan tiga jenis baju dinas tersebut dengan menandatangani berita acara serah terima barang 100 persen, padahal baju dinas tersebut belum sepenuhnya ada.

Terdakwa juga telah menandatangani berita acara surat perintah membayar kepada Yayat dan Bahtiar, padahal Yayat dan Bachtiar tidak mengerjakan sama sekali pengadaan baju dinas itu, melainkan telah dikerjakan oleh Sahila Taylor milik Daulat K Harmani.
KOTA TANGERANG
THR Tak Kunjung Cair, Lapor ke Posko Ini di Kota Tangerang

THR Tak Kunjung Cair, Lapor ke Posko Ini di Kota Tangerang

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:52

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)

BISNIS
Bank bjb Siapkan Uang Tunai Rp12,5 Triliun Sambut Lebaran 2024, Sediakan Layanan Penukaran Terpadu

Bank bjb Siapkan Uang Tunai Rp12,5 Triliun Sambut Lebaran 2024, Sediakan Layanan Penukaran Terpadu

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:44

Bank bjb memperkirakan secara musiman kebutuhan likuiditas masyarakat, terutama uang tunai meningkat pada bulan Ramadan apalagi menjelang Idul Fitri 1445 H/2024.

MANCANEGARA
Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Sering Dianggap Negara Terjorok, Ini 22 Fakta Unik India

Rabu, 20 Maret 2024 | 13:33

India merupakan negara yang terletak di Asia Selatan dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia menggeser posisi Tiongkok.

WISATA
Bulan Ramadan Ada Unjuk Rasa Umami Eats di Tangcity Mal

Bulan Ramadan Ada Unjuk Rasa Umami Eats di Tangcity Mal

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:32

Memasuki bulan Ramadan banyak kegiatan-kegiatan digelar, salah satunya ialah Unjuk Rasa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill