Connect With Us

Wahidin Halim Jadi Saksi Korupsi PDAM Tangerang

Denny Bagus Irawan | Rabu, 7 Mei 2014 | 14:05

Wahidin Halim saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kota Tangerang 2013 (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG–Mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim (WH) dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal itu terkait kasus korupsi dana sponsorship Rp500 juta pada PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang dengan terdakwa Ahmad Marju Kodri (AMK) mantan Direktur perusahaan daerah setempat.

Plh Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Andi DJ Kongguasa mengatakan, pemanggilan Wahidin itu dimaksudnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana sponsorship kepada Pengcab PSSI Kota Tangerang yang dilakukan AMK.

“Surat pemanggilannya sudah saya teken,” ujarnya kepada wartawan.

Ditanya wartawan apakah ada kemungkinan WH terlibat ? Andi hanya berkomentar yang berwenang menangani kasus Tipikor adalah Kejati Banten. Namun mengenai surat panggilan, pihak Kejari Tangerang harus menandatanganinya.

 ”Biarlah sidang Tipikor yang berwenang, apakah nanti akan ada tersangka lain atau tidak lantaran kami tidak ada di ranah tersebut,” imbuhnya.

Sementara Wahidin Halim membantah bila dirinya dipanggil Tipikor sebagai saksi dalam kasus Ahmad Marju Kodri (AMK). Dia mengatakan, yang menjadi saksi itu adalah Yusuf Kalla untuk kasus Century dan Mahfud MD untuk kasus Ratu Atut Chosiyah.

 “Mereka itulah yang pasti dipanggil jadi saksi,” singkatnya kepada Metropolitan.

Diketahui, kasus dugaan korupsi yang melibatkan AMK telah P21. Kini hal itu dilimpahkan ke Kajati Banten untuk disidangkan.

”Kasus ini sudah P21 tahap ke 2 atau pemeriksaannya sudah dinyatakan lengkap dan tersangkanya dilimpahkan ke Kejati Banten untuk diproses lebih lanjut,” ujar Komisaris Suwono, Wakasat Reskrim Polres Metro Tangerang.

Sebelumnya, sejak Jumat (16/11) 2013 lalu, petugas Polres Metro Tangerang, melakukan penahanan kepada Dirut PDAM TB, AMK karena diduga melakukan Tipikor dengan cara memberikan bantuan dana sponsorship ke Pengcab PSSI Kota Tangerang sebesar Rp500 juta.

Dana itu ia keluarkan atas permohonan Syahril, Sekretaris Pengcab PSSI Kota Tangerang kepada PDAM Tirta Benteng pada 20 Februari 2012 lalu. Akibatnya, AMK yang waktu itu juga sebagai Ketua Pengcab PSSI Kota Tangerang, dijerat Pasal 3 dan 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda Rp50 juta.
 
 

OPINI
Negara di Dalam Citra: Morowali, Nikel, dan Hiperrealitas Politik

Negara di Dalam Citra: Morowali, Nikel, dan Hiperrealitas Politik

Minggu, 30 November 2025 | 15:05

i jantung Sulawesi Tengah, di tengah hiruk pikuk investasi triliunan rupiah dan janji manis hilirisasi nikel, berdiri sebuah landasan pacu yang kini membelah kesadaran politik nasional: Bandara Khusus IMIP di Morowali.

BANDARA
Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Senin, 24 November 2025 | 19:13

Telkomsel secara resmi memperkuat komitmennya dalam mendukung konektivitas jemaah haji dan umroh dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program Kerja Sama Penyediaan Layanan Telekomunikasi bersama Palmeera Lounge, yang berlokasi di Terminal 2F

BANTEN
Sopir Taksi Online Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Serang, Tangan Terikat dan Leher Luka Jeratan

Sopir Taksi Online Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Serang, Tangan Terikat dan Leher Luka Jeratan

Senin, 1 Desember 2025 | 12:12

Sesosok jasad pria ditemukan terbujur kaku di bawah Jembatan Cimake, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten pada Minggu pagi 30 November 2025.

NASIONAL
Pemerintah Ogah Tetapkan Banjir di Sumatra Jadi Bencana Nasional, Sebut Belum Penuhi Kriteria

Pemerintah Ogah Tetapkan Banjir di Sumatra Jadi Bencana Nasional, Sebut Belum Penuhi Kriteria

Senin, 1 Desember 2025 | 14:10

Pemerintah Republik Indonesia (RI) belum menetapkan status darurat bencana nasional setelah banjir dan tanah longsor melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sejak 25 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill