Connect With Us

Wahidin Halim Jadi Saksi Korupsi PDAM Tangerang

Denny Bagus Irawan | Rabu, 7 Mei 2014 | 14:05

Wahidin Halim saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kota Tangerang 2013 (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG–Mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim (WH) dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal itu terkait kasus korupsi dana sponsorship Rp500 juta pada PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang dengan terdakwa Ahmad Marju Kodri (AMK) mantan Direktur perusahaan daerah setempat.

Plh Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Andi DJ Kongguasa mengatakan, pemanggilan Wahidin itu dimaksudnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana sponsorship kepada Pengcab PSSI Kota Tangerang yang dilakukan AMK.

“Surat pemanggilannya sudah saya teken,” ujarnya kepada wartawan.

Ditanya wartawan apakah ada kemungkinan WH terlibat ? Andi hanya berkomentar yang berwenang menangani kasus Tipikor adalah Kejati Banten. Namun mengenai surat panggilan, pihak Kejari Tangerang harus menandatanganinya.

 ”Biarlah sidang Tipikor yang berwenang, apakah nanti akan ada tersangka lain atau tidak lantaran kami tidak ada di ranah tersebut,” imbuhnya.

Sementara Wahidin Halim membantah bila dirinya dipanggil Tipikor sebagai saksi dalam kasus Ahmad Marju Kodri (AMK). Dia mengatakan, yang menjadi saksi itu adalah Yusuf Kalla untuk kasus Century dan Mahfud MD untuk kasus Ratu Atut Chosiyah.

 “Mereka itulah yang pasti dipanggil jadi saksi,” singkatnya kepada Metropolitan.

Diketahui, kasus dugaan korupsi yang melibatkan AMK telah P21. Kini hal itu dilimpahkan ke Kajati Banten untuk disidangkan.

”Kasus ini sudah P21 tahap ke 2 atau pemeriksaannya sudah dinyatakan lengkap dan tersangkanya dilimpahkan ke Kejati Banten untuk diproses lebih lanjut,” ujar Komisaris Suwono, Wakasat Reskrim Polres Metro Tangerang.

Sebelumnya, sejak Jumat (16/11) 2013 lalu, petugas Polres Metro Tangerang, melakukan penahanan kepada Dirut PDAM TB, AMK karena diduga melakukan Tipikor dengan cara memberikan bantuan dana sponsorship ke Pengcab PSSI Kota Tangerang sebesar Rp500 juta.

Dana itu ia keluarkan atas permohonan Syahril, Sekretaris Pengcab PSSI Kota Tangerang kepada PDAM Tirta Benteng pada 20 Februari 2012 lalu. Akibatnya, AMK yang waktu itu juga sebagai Ketua Pengcab PSSI Kota Tangerang, dijerat Pasal 3 dan 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda Rp50 juta.
 
 

TANGSEL
Gerebek Home Industry Narkoba, Polres Tangsel Amankan Sabu hingga Sinte Senilai Rp20 Miliar

Gerebek Home Industry Narkoba, Polres Tangsel Amankan Sabu hingga Sinte Senilai Rp20 Miliar

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:51

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan membongkar sindikat narkotika kelas kakap yang beroperasi di wilayah Jakarta dan Tangsel.

KAB. TANGERANG
Gegara Krisis Air Bersih, Korban Banjir Kronjo Tangerang Mandi di Irigasi

Gegara Krisis Air Bersih, Korban Banjir Kronjo Tangerang Mandi di Irigasi

Selasa, 27 Januari 2026 | 22:26

Dikarenakan kekurangan air bersih, warga Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang harus mandi disaluran irigasi Sungai Cimanceuri.

PROPERTI
Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Kamis, 22 Januari 2026 | 19:04

Sinar Mas Land secara resmi membuka gerbang kepemilikan properti tahun 2026 melalui peluncuran program nasional bertajuk Royal Key.

BISNIS
Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange

Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40

Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill