Connect With Us

Wahidin Halim Jadi Saksi Korupsi PDAM Tangerang

Denny Bagus Irawan | Rabu, 7 Mei 2014 | 14:05

Wahidin Halim saat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kota Tangerang 2013 (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG–Mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim (WH) dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal itu terkait kasus korupsi dana sponsorship Rp500 juta pada PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang dengan terdakwa Ahmad Marju Kodri (AMK) mantan Direktur perusahaan daerah setempat.

Plh Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Andi DJ Kongguasa mengatakan, pemanggilan Wahidin itu dimaksudnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana sponsorship kepada Pengcab PSSI Kota Tangerang yang dilakukan AMK.

“Surat pemanggilannya sudah saya teken,” ujarnya kepada wartawan.

Ditanya wartawan apakah ada kemungkinan WH terlibat ? Andi hanya berkomentar yang berwenang menangani kasus Tipikor adalah Kejati Banten. Namun mengenai surat panggilan, pihak Kejari Tangerang harus menandatanganinya.

 ”Biarlah sidang Tipikor yang berwenang, apakah nanti akan ada tersangka lain atau tidak lantaran kami tidak ada di ranah tersebut,” imbuhnya.

Sementara Wahidin Halim membantah bila dirinya dipanggil Tipikor sebagai saksi dalam kasus Ahmad Marju Kodri (AMK). Dia mengatakan, yang menjadi saksi itu adalah Yusuf Kalla untuk kasus Century dan Mahfud MD untuk kasus Ratu Atut Chosiyah.

 “Mereka itulah yang pasti dipanggil jadi saksi,” singkatnya kepada Metropolitan.

Diketahui, kasus dugaan korupsi yang melibatkan AMK telah P21. Kini hal itu dilimpahkan ke Kajati Banten untuk disidangkan.

”Kasus ini sudah P21 tahap ke 2 atau pemeriksaannya sudah dinyatakan lengkap dan tersangkanya dilimpahkan ke Kejati Banten untuk diproses lebih lanjut,” ujar Komisaris Suwono, Wakasat Reskrim Polres Metro Tangerang.

Sebelumnya, sejak Jumat (16/11) 2013 lalu, petugas Polres Metro Tangerang, melakukan penahanan kepada Dirut PDAM TB, AMK karena diduga melakukan Tipikor dengan cara memberikan bantuan dana sponsorship ke Pengcab PSSI Kota Tangerang sebesar Rp500 juta.

Dana itu ia keluarkan atas permohonan Syahril, Sekretaris Pengcab PSSI Kota Tangerang kepada PDAM Tirta Benteng pada 20 Februari 2012 lalu. Akibatnya, AMK yang waktu itu juga sebagai Ketua Pengcab PSSI Kota Tangerang, dijerat Pasal 3 dan 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan denda Rp50 juta.
 
 

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

KOTA TANGERANG
Waspada Hipertensi Gegara Konsumsi Daging Kurban, Segera Cek kesehatan Jika Muncul Gejala Ini

Waspada Hipertensi Gegara Konsumsi Daging Kurban, Segera Cek kesehatan Jika Muncul Gejala Ini

Jumat, 29 Mei 2026 | 18:18

Momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah selalu identik dengan kelezatan aneka olahan daging kurban. Namun, di balik kelezatan hidangan tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak kalap dan tetap mengontrol pola konsumsi demi menghindari risiko

KAB. TANGERANG
24 Jam Kebakaran, Pabrik Sosis di Tangerang Alami Kerugian Rp3 Miliar

24 Jam Kebakaran, Pabrik Sosis di Tangerang Alami Kerugian Rp3 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 | 17:59

Kebakaran yang dialami PT Adil Mart yang berlokasi di Kawasan Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang, akhirnya padam pada Jumat 29 Mei 2026, setelah ditangani selama 24 jam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill