Connect With Us

Mantan Bupati Dimyati Ditahan

| Kamis, 12 November 2009 | 09:45

Mantan Bupati Pandeglang, Banten Dimyati Natakusumah. (Dimyati Natakusumah / internet)

 
 
BANTEN.NEWS-Mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah akhirnya ditahan oleh Kejati Banten, setelah sempat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, Rabu (11/11), sekira pukul 18.50 WIB. Dimyati ditahan terkait dugaan suap pinjaman daerah Pemkab Pandeglang Rp200 miliar.

Anggota Komisi III DPR RI dari PPP itu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Serang dengan menggunakan Honda CRV dengan nomor polisi B 8576 GK. Sebelum diputuskan ditahan, suami Irna Narulita itu menjalani pemeriksaan di Kejati sejak pukul 16.30 WIB.
Saat menjalani pemeriksaan Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditemani kuasa hukumnya, Tb Sukatma. Keduanya datang mengendarai mobil mewah jenis sedan Mercy dengan nomor polisi B 1966 BM.
Sekitar dua jam setelah pemeriksaan, wartawan media cetak dan elektronik yang menunggu di Kejati mendapatkan informasi bahwa Dimyati akan langsung ditahan. Informasi ini makin kuat karena Kejati sudah menyiapkan langkah-langkah penahanan.
Proses penahanannya memang cukup memakan waktu. Bahkan Kejati berupaya mengelabui wartawan ketika akan membawa Dimyati ke LP Kelas II A Serang.
 
Untuk mengelabui wartawan, Kejati menyiapkan mobil tahanan bernopol A 9993 A di depan pintu samping gedung Kejati. Mobil itu dijaga anggota Samapta Polda Banten.
Tak hanya itu, dua mobil mewah jenis Honda CRV nopol B 8576 GK dan mobil Nissan X-Trail nopol B 2628 DY juga disiapkan di depan dua pintu lain kantor Kejati.
Wartawan akhirnya mengetahui Dimyati akan dibawa ke LP Kelas II A Serang menggunakan mobil Honda CRV. Saat akan memasuki mobil, Ketua DPW PPP Banten itu tidak banyak memberikan komentar kepada wartawan soal penahanan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap pinjaman daerah itu. “Ini risiko jabatan politis,” ujarnya Dimyati sambil sambil tersenyum.
 
Saat tiba di halaman LP Kelas II A Serang, Dimyati kembali menegaskan adanya makelar kasus (markus) di Kejaksaan Agung berinisial L. “Markus itu ada. Cari saja sendiri, inisialnya L,” tukasnya.

Kuasa hukum Dimyati, Tb Sukatma mengatakan bahwa Kejati telah berbuat sewenang-wenang. “Kejati sewenang-wenang. Kami akan mengkaji penahanan klien kami itu dan akan mempraperadilankan Kejati,” tandas pengacara yang tergabung dalam kantor hukum Novian & Partners tersebut, dikutip dari Radar Banten.

Dia menilai, penahanan kliennya subjektif. “Saya kecewa, Pak Dimyati ditahan karena alasan takut menghilangkan barang bukti atau kabur. Dia kan telah menunjukkan itikad baik dengan datang hari ini (tadi malam-red) karena khawatir tidak dapat datang besok (hari ini-red). Kesibukan klien kami padat karena dia menjadi wakil pimpinan Baleg (Badan Legislasi) DPR RI,” tuturnya.
Sementara itu, Menurut Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Mustaqim pada pukul 20.30 tadi malam, Abdul Wahab masih disibukkan dengan pekerjaan.
“Pak Kajati masih sibuk,” katanya.

Hal tersebut diungkapkan pula oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Banten Mukri. Dia hanya mengatakan penahanan Dimyati berdasarkan surat penahanan nomor Print-23310/0.6/Pd.1/11/2009 tanggal 11 November 2009. Dimyati ditahan selama 20 hari dan bisa diperpanjang lagi selama 30 hari. (*).

AYO! TANGERANG CERDAS
Dibuka hingga 8 Juli, Begini Tata Cara Pendaftaran pra-SPMB SD 2026 di Kota Tangerang

Dibuka hingga 8 Juli, Begini Tata Cara Pendaftaran pra-SPMB SD 2026 di Kota Tangerang

Selasa, 14 April 2026 | 13:56

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan mulai membuka tahapan pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (pra-SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar sejak Senin, 13 April 2026.

BANDARA
AirNav Terapkan Sistem ATMAS, Pangkas Waktu Koordinasi Pilot-ATC hingga Kurangi Potensi Delay

AirNav Terapkan Sistem ATMAS, Pangkas Waktu Koordinasi Pilot-ATC hingga Kurangi Potensi Delay

Minggu, 19 April 2026 | 22:27

AirNav Indonesia melakukan lompatan besar dalam dunia navigasi penerbangan dengan mengimplementasikan Air Traffic Management Automation System (ATMAS).

KAB. TANGERANG
Rekayasa Lalin 24 Jam Diberlakukan Urai Kemacetan Akibat Proyek Underpass Bitung

Rekayasa Lalin 24 Jam Diberlakukan Urai Kemacetan Akibat Proyek Underpass Bitung

Minggu, 19 April 2026 | 22:12

Direktorat Jenderal Bina Marga melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten mulai melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di lokasi proyek pembangunan underpass Bitung, Kabupaten Tangerang.

HIBURAN
Wedding Open House Whispers of Forever Hadirkan Inspirasi Pernikahan di VIVERE Hotel ARTOTEL Curated

Wedding Open House Whispers of Forever Hadirkan Inspirasi Pernikahan di VIVERE Hotel ARTOTEL Curated

Sabtu, 18 April 2026 | 19:00

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbeda bagi calon pengantin melalui Wedding Open House bertajuk “Whispers of Forever” yang digelar pada 18 April 2026. Kegiatan ini menjadi ruang inspirasi bagi pasangan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill