Connect With Us

Jaksa : Dimyati Ditahan Karena Pengaruhi Saksi

| Kamis, 12 November 2009 | 18:46

Mantan Bupati Pandeglang, Banten Dimyati Natakusumah. (Dimyati Natakusumah / internet)

BANTEN.NEWS-Alasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penahanan terhadap Anggota Komisi III DPR, Dimyati Natakusumah, tersangka kasus suap pinjaman daerah ke Bank Jabar – Banten Rp200 miliar ini, karena Dimyati telah mempengaruhi saksi-saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sesungguhnya kepada tim jaksa penyidik.
 
Menurut Kajati Banten, Wahab Hasibuan menyatakan, selain alasan mempengaruhi para saksi, penahanan Dimyati ini untuk memenuhi azas keadilan, bagai empat orang yang terlibat dalam kasus suap, yakni mantan Ketua DPRD Pandeglang HM Acang dan mantan Wakil DPRD Wadudi Nurhasan, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Pandeglang Abdul Munaf, dan
mantan Kasi Perkreditan Bank Jabar-Banten Dendi Darmawan, yang ditahan saat dalam proses penanganan kasus ini. “Dalam kasus suap ini ada lima berkas, empat sudah disidangkan dan ditahan. masa dia (Dimyati) tidak ditahan,” terang Wahab, sore ini.
 
Alasan lain yang menjadi dasar penahanan, yaitu Dimyati tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pinjaman daerah saja. Tetapi, Dimyati Juga terlibat dalam kasus dugaan penyalagunaan penggunaan anggaran pinjaman daerah yang dipinjam dari kepada Bank Jabar – Banten Rp200 miliar tersebut. “Dimyati juga ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Rp200 miliar pada 5 November 2009 lalu,” paparnya.
 
Namun kata Wahab, secara materi penahanan yang dilakukan ini juga sudah sesuai dengan pasal 21 KUHP, karena alasan objektif dan subjektif untuk ditahan sudah terpenuhi. “Alasan penahanan karena takut menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan lainya sudah terpenuhi, dan bisa kami lakukan penahanan,” ujarnya.
 
Tidak hanya itu, Kajati juga menganggap Dimyati tidak kooperatif, karena saat Kejati melakukan pemanggilan, banyak alasan, saat pemangilan pertama yang dilayangkan oleh Kejati pada 9 September 2009 untuk hadir pada 15 September 2009, Dimyati tidak hadir dengan alasan Umroh, padahal setatusnya sudah dicekal. “Tapi dia (Dimyati) tetap dibiarkan oleh kami,”
katanya.
 
Sedangkan pemanggilan kedua kembali dilayangkan pada 15 September 2009 untuk datang pada 29 September 2009, tapi Dimyati kembali tidak hadir karena alasan kesibukan untuk mempersiapkan pelantikan di DPR. Sedangkan untuk pemanggilan ke tiga yang dilayangkan pada 3 November 2009 agar hadir pada 12 November 2009, Dimyati malah hadir pada 11 November 2009. “Karena demi rasa keadilan bagi orang yang telah ditahan dalam kasus ini itu, kami
akhirnya memutuskan untuk menahanya,” tutur dia.

Kritis

Saat disingung penahanan yang dilakukan oleh Kejati Banten karena Dimyati telah mengungkapkan adanya Makelar Kasus (Markus) di Kejati Banten, pada saat rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu di Jakarta, kata Wahab, hal itu tidak ada sangkutanya. Karena penahanan tersebut dilakukan karena murni menjalankan proses hukum.

“Kami tidak mau dipolitisir, tidak ada penahanan ini karena ungkapannya tentang Makelar Kasus (Markus),” paparnya. Kuasa Hukum Dimyati, TB Sukatma menyatakan, alasan penahanan yang dilakukan oleh Kejati karena kliennya telah mempengaruhi para saksi hal itu alasan yang tidak masuk akal, karena saksi-saksi untuk kliennya itu adalah saksi yang pernah diperiksa dan memberikan kesaksian pada saat sidang kasus suap, HM Acang, Wadudi Nurhasan, Abdul Munaf dan saksi lainya. “Masa para saksi ini akan merubah kesaksiannya yang pernah diungkapkan pada saat sidang kasus yang sama, kan gak mungkin,” terang Sukatma.(sire/kontri)


KOTA TANGERANG
Pelaku Pembobol Rumsong di Pinang Residivis Kasus Sama, Hasil Curian Buat Foya-foya

Pelaku Pembobol Rumsong di Pinang Residivis Kasus Sama, Hasil Curian Buat Foya-foya

Kamis, 9 April 2026 | 16:57

TANGERANGNEWS.com-Pelaku pencurian yang membobol rumah kosong (rumsong) di Klaster Graha Rahmania, Sudimara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Minggu 22 Maret 2026 lalu, merupakan residivis kasus yang sama.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Selasa, 7 April 2026 | 19:43

Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.

OPINI
Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Selasa, 7 April 2026 | 15:06

Libur lebaran telah usai, tapi masalah baru yang mesti dihadapi pemerintah pasca Ramadan justru mulai muncul, salah satunya adalah urbanisasi. Euforia gemerlapnya kota meracuni penduduk desa untuk bisa menikmatinya.

KAB. TANGERANG
Viral Aksi Ojol Gagalkan Dugaan Percobaan Bunuh Diri Perempuan di Jembatan Cisauk–Kranggan

Viral Aksi Ojol Gagalkan Dugaan Percobaan Bunuh Diri Perempuan di Jembatan Cisauk–Kranggan

Kamis, 9 April 2026 | 12:41

Beredar video di media sosial seorang pengemudi ojek online (ojol) membantu menggagalkan dugaan percobaan bunuh diri yang dilakukan seorang perempuan di Jembatan Cisauk–Kranggan, Rabu 8 April 2026 siang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill