Connect With Us

Tim Sukses Wahidin Halim Dilaporkan LSI Sungguhan

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 20 Januari 2017 | 16:00

Peneliti di Lembaga Survei Indonesia (LSI), Uday Suhada didampingi kuasa hukum melaporkan Ade Supriyadi tim sukses pasangan calon gubernur Banten, Wahidin Halim - Andika Hazrumy ke polisi. (@tangerangnews 2017 / Istimewa)

TANGERANGNews.com-Uday Suhada, peneliti di Lembaga Survei Indonesia (LSI)  bersama kuasa hukumnya melaporkan Ade Supriyadi tim sukses pasangan calon gubernur Banten Wahidin Halim-Andhika Hazrumy ke polisi karena memakai nama LSI.

Sebab, Ade Supriyadi yang merupakan kader Partai Demokrat diduga telah melakukan manipulasi survei yang mengatasnamakan LSI.
 Uday megatakan,  pihak terlapor telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Lembaga Survey Indonesia (LSI) dengan mencatut LSI dalam gambar/grafik berjudul "HASIL SURVEY TERBARU - LEMBAGA SURVEY INDONESIA (LSI) PASLON GUBERNUR BANTEN 2017" dan penyebar-luasannya di media sosial.

Uday menjelaskan,  sekitar pukul 10.00 WIB, pada Selasa (17/1) lalu, pihaknya mendapat informasi yang menyebutkan bahwa ada grafik hasil survei yang bersumber dari LSI yang diunggah oleh Terlapor di akun facebook-nya pada hari Selasa (17/1/17 ) pukul 00.07 WIB  yang kemudian juga disebarkan di grup facebook "Aliansi Relawan Wahidin - Andika" dan di-tagg kepada 11 akun pribadi facebook lainnya, serta grup WhatsApp "Info Pilkada".

Tindakan itu, kata dia, melanggar Pasal 310 KUHP, yang berbunyi:
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Tindakan mereka juga melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE Nomor 11 tahun 2008, menyatakan:


Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,000 (satu miliar rupiah).
Uday mengatakan, LSI lembaga survei Indonesia tidak pernah melakukan survei untuk pilkada di Banten.

"Bahwa pemakaian kata 'survey' bukan 'survei' untuk lembaga itu terkesan ingin melegitimasi hasil survei atas nama Lembaga Survei Indonesia," katanya dalam rilisnya, Jumat (20/1/2017).

Perbuatan Terlapor, kata dia, adalah bentuk pencemaran nama baik yang merusak kredibilitas Lembaga Survei Indonesia-LSI, dan atas perbuatan tersebut pihaknya merasa dirugikan.

"Oleh karena itu kami melaporkan persoalan ini kepada pihak Kepolisian Daerah Banten untuk ditindak secara tegas berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Kami juga melaporkan persoalan ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten untuk menindak Terlapor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," katanya.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

KAB. TANGERANG
PLN Banten Jaga Keandalan Listrik Selama Raker Kernas 2024 di ICE BSD Tangerang

PLN Banten Jaga Keandalan Listrik Selama Raker Kernas 2024 di ICE BSD Tangerang

Kamis, 25 April 2024 | 09:19

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memastikan keandalan listrik selama pembukaan Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Raker Kesnas) di Indonesia Convention and Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD),

TANGSEL
300 Anak Kurang Mampu di Tangsel Dapat Bantuan Alat Sekolah

300 Anak Kurang Mampu di Tangsel Dapat Bantuan Alat Sekolah

Kamis, 25 April 2024 | 21:01

Sebanyak 300 anak kurang mampu di Kota Tangerang Selatan dapatkan bantuan alat tulis dan perlengkapan sekolah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill