ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNews.com-Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyesalkan komentar salah satu calon gubernur Banten Wahidin Halim yang dengan menuding adanya PKI di Banten. Antasari merasa hal itu sama sekali tak pantas dilakukan hanya demi mengejar kekuasaan.
“Itu sudah keterlaluan. Bisa buktikan enggak, kalau hanya untuk meloloskan saat Pilkada, itu sangat tidak elegan, dewasalah Pak Wahidin. Jangan buat gaduh hanya demi Pilkada. Pilkada itu bicara program dan visi misi, bukan menanam kebencian seperti itu," terang Antasari Azhar di Tangerang, Selasa (24/01/2017).
Menurut Antasari, Wahidin tak seharusnya melakukan hal itu hanya untuk memenangkan Pilkada. Untuk diketahui, Wahidin Halim calon gubernur nomor urut 1 yang berpasangan dengan anak dari Ratu Atut Chosiyah, Andhika Hazrumi saat kampanye di Lapangan Sun Brust BSD Kota Tangsel menyampaikan.
“ Kita akan melawan PKI, kita semngat jihad melawan kebatilan, di sini ada PKI enggak, kita akan lawan PKI,” ujar Wahidin Halim saat 15 Januari 2017 lalu.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGTelkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews