UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART
Rabu, 22 April 2026 | 19:15
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.
TANGERANGNEWS.com-Aksi penolakan berdirinya pabrik Mayora di Pandeglang terus dilakukan oleh kelompok mahasiswa dan aktivis. Kelompok yang tergabung dalam Aliansi Tolak Privatisasi Air (ATPA) tersebut menggelar aksi semen kaki di depan kampus IAIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH), Kota Serang, Rabu (29/3/2017).
Raden Elang Yayan Mulyana, koordinator aksi tersebut kepada TangerangNews.com mengatakan, aksi tersebut digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap berdirinya pabrik Mayora di Pandeglang sekaligus juga sebagai bentuk solidaritas atas perjuangan petani Kendeng yang menolak berdirinya pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah.
"Aksi ini adalah sebagai bentuk solidaritas terhadap petani Kendeng, Rembang, Jawa Tengah yang juga melakukan aksi semen kaki di depan Istana, Jakarta. Selain itu, kami menuntut dicabutnya izin PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Grup), di Desa Cadasari, Kabupaten Pandeglang untuk menghentikan kegiatan eksploitasi air di Pandeglang," katanya, Rabu (29/3/2017).
Yayan juga mengatakan, pihaknya menuntut dibebaskannya tiga orang warga yang saat ini ditahan oleh Polda Banten karena ditangkap kemudian dijadikan tersangka perusakan alat berat milik PT. Tirta Fresindo Jaya saat terjadi aksi menolak berdirinya pabrik tersebut beberapa waktu yang lalu.
Acara semen kaki tersebut dimulai sekitar jam 13.00 WIB dan akan diakhiri jam 18.00 WIB. Selain aksi semen kaki, mahasiswa dan aktivis juga menggelar teatrikal.
TODAY TAGPemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.
Mendukung kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan pemerintah di wilayah Jabotabek, Telkomsel menghadirkan beragam solusi konektivitas digital yang andal dan terjangkau.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews