Connect With Us

Dukung Hak Angket KPK, Dua Anggota DPR ini Dikecam Aktivis Banten

Mohamad Romli | Sabtu, 29 April 2017 | 17:00

Gufroni, Presidium Masyarakat Sipil Anti Korupsi untuk Banten Bersih (@tangerangnews 2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Dua anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Banten dikecam oleh aktivis anti korupsi karena mendukung hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dua anggota DPR tersebut telah mengecewakan warga Banten,” ujar Gufroni, Presidium Masyarakat Sipil Anti Korupsi untuk Banten Bersih, Sabtu (29/4/2017).

Kedua legislator tersebut, kata Gufroni, Eddy Wijaya Kusuma, PDI Perjuangan untuk dapil III Banten dan Desmond J Mahesa, Partai Gerindra dapil II Banten. Keduanya adalah 26 anggota DPR yang ikut menyetujui hak angket DPR terhadap KPK saat digelar rapat paripurna DPR RI, Jumat (28/4/2017).

Dukungan terhadap hak angket tersebut menurut Kepala Madrasah Anti Korupsi (MAK) Universitas Muhamadiyah Tangerang tersebut sebuah upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

“Anggota DPR yang mendukung hak angket tidak menginginkan agenda pemberantasan korupsi menguat karena akan menjadi bumerang bagi mereka yang ikut menikmati mega korupsi proyek pengadaan e-ktp,” tegasnya.

Karena dengan hak angket tersebut, sambung Gufroni, DPR tidak merepresentasikan kepentingan dan suara rakyat, justru semakin memperlihatkan kepentingan dan aspirasi partai politiknya saja.

“Hak angket merugikan upaya pemberantasan korupsi dan akan merugikan rakyat, karena uang trilyunan rupiah mega korupsi e-ktp yang salah satunya bersumber dari pajak yang dibayar rakyat pelakunya tidak akan terungkap,” tambahnya.

Ditegaskan juga oleh Gufroni, anggota DPR yang mendukung hak angket telah mencederai mandat yang telah diberikan oleh rakyat.
“Kami mengecam dua anggota DPR asal Banten yang mendukung hak angket dan menuntut diberikan sanksi sosial yaitu dicabut mandatnya sebagai anggota DPR,” pungkasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

NASIONAL
Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Senin, 6 Juli 2026 | 12:59

Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

BANTEN
62 Juta Kendaraan di Indonesia Menunggak Pajak, Didominasi Sepeda Motor

62 Juta Kendaraan di Indonesia Menunggak Pajak, Didominasi Sepeda Motor

Rabu, 8 Juli 2026 | 21:22

Tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill