Connect With Us

Kejati Sidik Kasus Pengadaan Lahan Rp19 Miliar

| Jumat, 22 Januari 2010 | 18:02

 
TANGERANGNEWS- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meningkatkan kasus dugaan penyimpangan pembelian lahan yang dilakukan Bank Perkreditan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRSCM) milik Pemkot Cilegon Rp19 miliar dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus itu, Kejati Banten menemukan dugaan kerugian negara hingga Rp4,6 miliar.
 
Assisten Intelijen Kejati Banten, Dicky R. Rahardjo mengatakan, penyelidikan yang dilakukan pihak intelijen telah selesai.  Dalam penyelidikan itu, sudah mendapatkan sejumlah alat bukti terkait dugaan penyimpangan pembelian lahan oleh BPRSCM, di Kelurahan Sukmajaya, Kota Cilegon seluas 3,38 hektare dan pembebasan lahan di Desa Sikamanah, Kota Serang  yang luasnya hingga puluhan hektare.
 
“Dugaan penyimpangan lahan ini terjadi pada 2004 dan telah merugikan Negara Rp4,6 miliar,” kata Dicky, kemarin.Menurut Dicky, dari hasil ekspos kasus tersebut yang dilakukan di Kejati Banten, juga telah mengantongi beberapa calon tersangka yang diduga paling bertanggung jawab dalam pembebasan lahan tersebut. Namun, para tersangka itu akan ditetapkan statusnya oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten. “Kamis (21/1) berkas perkaranya sudah diserahkan dari Intelijen ke Pidana Khusus,” paparnya. (dira)
TANGSEL
Lawan Hoaks di Dunia Digital, Diskominfo Tangsel Dorong PCNU Bikin Konten Dakwah Sejuk

Lawan Hoaks di Dunia Digital, Diskominfo Tangsel Dorong PCNU Bikin Konten Dakwah Sejuk

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 18:17

Arus disrupsi digital yang bergerak kian masif menuntut organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) untuk tidak sekadar ikut tren, melainkan wajib menjadi garda terdepan dalam merawat ruang digital dari ancaman hoaks

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill