Connect With Us

Kejati Sidik Kasus Pengadaan Lahan Rp19 Miliar

| Jumat, 22 Januari 2010 | 18:02

 
TANGERANGNEWS- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meningkatkan kasus dugaan penyimpangan pembelian lahan yang dilakukan Bank Perkreditan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRSCM) milik Pemkot Cilegon Rp19 miliar dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus itu, Kejati Banten menemukan dugaan kerugian negara hingga Rp4,6 miliar.
 
Assisten Intelijen Kejati Banten, Dicky R. Rahardjo mengatakan, penyelidikan yang dilakukan pihak intelijen telah selesai.  Dalam penyelidikan itu, sudah mendapatkan sejumlah alat bukti terkait dugaan penyimpangan pembelian lahan oleh BPRSCM, di Kelurahan Sukmajaya, Kota Cilegon seluas 3,38 hektare dan pembebasan lahan di Desa Sikamanah, Kota Serang  yang luasnya hingga puluhan hektare.
 
“Dugaan penyimpangan lahan ini terjadi pada 2004 dan telah merugikan Negara Rp4,6 miliar,” kata Dicky, kemarin.Menurut Dicky, dari hasil ekspos kasus tersebut yang dilakukan di Kejati Banten, juga telah mengantongi beberapa calon tersangka yang diduga paling bertanggung jawab dalam pembebasan lahan tersebut. Namun, para tersangka itu akan ditetapkan statusnya oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten. “Kamis (21/1) berkas perkaranya sudah diserahkan dari Intelijen ke Pidana Khusus,” paparnya. (dira)
HIBURAN
Akhir Perjalanan Tempat Hiburan Legendaris, FM3 Karaoke Tangerang Resmi Tutup Permanen

Akhir Perjalanan Tempat Hiburan Legendaris, FM3 Karaoke Tangerang Resmi Tutup Permanen

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 18:36

Tempat hiburan malam legendaris di Kota Tangerang kembali harus menghentikan operasionalnya.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KOTA TANGERANG
729 Pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Diringkus, Terbanyak di Kota Tangerang

729 Pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Diringkus, Terbanyak di Kota Tangerang

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 19:50

Jajaran Kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya membongkar maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masih didominasi oleh modus klasik menggunakan kunci T.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill