Connect With Us

Mendesak, Banten Perlu Perda Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Mohamad Romli | Jumat, 24 November 2017 | 20:00

Ade Awaludin, Anggota DPRD Provinsi Banten. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik sudah diatur dalam UU No 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Namun, saat ini penggunaan bahasa Indonesia di Banten mengalami degradasi.

Hal tersebut diungkapkan Ade Awaludin, Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra. Ade menilai tak sedikit industri properti di Banten masih yang melanggar ketentuan itu.

Padahal, kata Ade, Pasal 36 ayat (3) menyatakan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Ia pun mendesak Pemprov Banten untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) pengutamaan bahasa Indonesia di Banten.

"Pemprov Banten harus peka terhadap hal ini. Pengutamaan bahasa Indonesia diruang publik di Banten harus diatur dalam Perda, karena bahasa jati diri bangsa," ujarnya, Jumat (24/11/2017).

Ade mencontohkan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang perumahan dalam memberikan nama produk perumahannya dengan menggunakan istilah asing, seperti penggunaan istilah cluster, city, residance, green, hill dan sebagainya.

"Saya melihat ini sebagai degradasi penggunaan Bahasa Indonesia diruang publik sebagai bahasa persatuan nasional, sehingga harus ditertibkan melalui Perda, sehingga jelas sanksi bagi pelanggarnya," tambahnya.

Tak hanya menyoal soal industri properti, Ade juga mengatakan banyak tenaga kerja asing (TKA) di Banten yang tak menguasai bahasa Indonesia, padahal sudah jelas dalam Pasal 33 UU No 24/2009 tersebut diatur bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Ketentuan TKA wajib menguasai bahasa Indonesia, kata Ade pernah diatur dalam Permenaker No 12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing (TKA), namun regulasi tersebut direvisi dengan Permenaker No 16/2015 yang menghapus kewajiban soal Penguasaan bahasa Indonesia tersebut.

"Padahal regulasi tersebut bisa menjadi instrumen pengawasan penggunaan tenaga asing dan sebagai perlindungan kepada tenaga kerja lokal, karena itu bukan hanya soal izin yang harus kita perketat tapi juga mereka harus lulus UKBI (Uji Kemahiran Bahasa Indonesia) di Balai Bahasa," tegasnya.

Ade mencontohkan inisiatif tersebut sudah dilakukan oleh Provinsi Sumatera Utara yang telah menerbitkan Perda No 8/2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa Daerah. Bahkan menurutnya ia sudah berdiskusi panjang dengan Kepala Balai Bahasa Jawa Barat di Bandung terkait hal itu beberapa waktu yang lalu.

Ia meyakini, bahwa lahirnya Perda pengutamaan bahasa Indonesia di Banten menjadi solusi atas berbagai pelanggaran penggunaan bahasa Indonesia diruang publik, karena itu ia berharap Pemprov Banten segera mengajukannya dalam Prolegda 2017 yang akan digelar akhir November ini.

"Persoalan ini bisa diatasi melalui skema Peraturan Daerah.Saya yakin itu adalah bagian dari solusi," tukasnya.(RAZ/HRU)

BANTEN
Hasil CKG di Banten: Masalah Gigi Berlubang dan Mata Rabun Paling Banyak Diderita Anak-anak

Hasil CKG di Banten: Masalah Gigi Berlubang dan Mata Rabun Paling Banyak Diderita Anak-anak

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:24

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten mencatat sebanyak 5.969.889 warganya telah memanfaatkan program Cek Kesehatan Gratis (CKG).

BISNIS
Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:29

Setelah hampir dua dekade bertumbuh di industri ritel Indonesia, PT Star Maju Sentosa secara resmi memperkenalkan Joysparks Group sebagai identitas korporat baru yang menaungi seluruh portofolio bisnis perusahaan.

OPINI
Meritokrasi Tanpa Jiwa

Meritokrasi Tanpa Jiwa

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33

Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.

KAB. TANGERANG
Merdeka Stunting 2026, Pegadaian Gelar Pemeriksaan USG Gratis untuk Ibu Hamil di Tigaraksa

Merdeka Stunting 2026, Pegadaian Gelar Pemeriksaan USG Gratis untuk Ibu Hamil di Tigaraksa

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:17

PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah IX Jakarta 2 bersama Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Wilayah Banten menggelar gerakan “Merdeka Stunting 2026” di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis 20 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill