Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan
Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35
Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
TANGERANGNEWS.com-Liga Santri Nasional (LSN) 2018, kompetisi sepakbola antar pondok pesantren di sub region II Banten berakhir dengan kemenangan ponpes Arrosyadiyah, Senin (27/8/2018).
Laga yang digelar di stadion Badak Pandenglang itu berakhir dengan skor 2:0 untuk kemenangan Arrosyadiah atas Darul Huda Sukaraya.
Berhasil menjuarai sub region II Banten, squad Arrosyadiah menantikan juara sub region I Banten yang baru akan dihelat pada September ini.
"Nantinya kita akan ambil satu juara untuk mewakili Banten dalam seri nasional yang akan berlangsung di Solo pada akhir september ini," ujar Panitia pelaksana Ahmad Khalwani.
Liga di sub region II Banten tersebut diikuti oleh 16 kesebelasan dari 16 ponpes di wilayah Lebak, Pandeglang, Serang dan Kota Cilegon.
"Antusiasme pesantren luar biasa tinggi, namun karena keterbatasan panitia kami baru bisa menerima 16 pesantren. Semoga tahun depan kami bisa lebih maksima," tukasnya.
Diketahui, LSN adalah program Kementrian Pemuda dan Olah Raga dan Rabithah Ma'ahid Islamiyyah (RMI) Nahdatul Ulama (NU). Penyelenggaraan di 2018 ini adalah yang keempat. LNS juga berhasil mencetak salah satu atlet sepakbola yang saat ini memperkuat timnas U-16, Muhammad Rafli Mursalim. Rafli berlaga di LSN 2016 saat squad ponpes Al-As’ariyah, Tangsel.(MRI/RGI)
Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
TODAY TAGCuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital setelah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews