Connect With Us

WH Fasilitasi Serah Terima Aset Pemkab & Pemkot Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 27 November 2018 | 18:00

Penyerahan aset Pemerintah Kabupaten dengan Kota Tangerang oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah didampingi Gubernur Banten Wahidin Halim, Senin (26/11/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

 

TANGERANGNEWS.com-Gubernur Banten Wahidin Halim memfasilitasi penyerahan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Pemerintah Kota Tangerang.

Wahidin menjelaskan, terdapat 56 titik aset yang akan diserahkan Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang, begitupun sebaliknya.

"Kota dan kabupaten sudah ada kesepakatan, saling menyerahkan aset itu yang memberikan manfaat kepada masyarakat," ujar pria yang akrab disapa WH ini, Selasa (27/11/2018).

Kendati begitu, ada sejumlah aset yang tidak diserahkan Kabupaten Tangerang kepada Kota Tangerang, seperti PDAM Tirta Kerta Raharja dan RSUD Kabupaten Tangerang. WH menyebutkan, meminta kepemilikan aset tersebut tidak ingin dipermasalahkan.

"PDAM itu kan secara Undang-undang (UU) tidak dibatasi wilayah pelayanan. Orang Tangerang menikmati rumah sakit di Tangerang. Jangan dipermasalahkan pemiliknya tapi pemanfaatan pelayanan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang penting hasil dari kesepakatan ini," jelasnya.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri menuturkan, dalam penyerahan aset pula, tidak hanya PDAM Tirta Kerta Raharja dan RSUD Kabupaten Tangerang yang tidak diserahkan asetnya kepada Kota Tangerang.

Melainkan, gedung Pendopo, Masjid Agung, DPRD gedungDharma Wanita, hingga gedung di depan Polres Metro Tangerang juga tidak diserahkan.

"Historis kan kalau lihat UU-nya ada yang memang diserahkan ada yang tidak diserahkan," tuturnya.

Ketidakharusan penyerahan aset itu merujuk pada UU No 2/1993 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Kota Tangerang.

Dalam UU tersebut, Pasal 13 ayat (1) huruf B berbunyi bahwa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang bisa diserahkan jika dianggap perlu.

Sementara, anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang HM Sjaifuddin Z Hamadin sempat menggembar-gemborkan bahwa pernyataan  kata 'dianggap perlu' dalam pasal tersebut dianggapnya menjadi hambatan dalam percepatan pelimpahan aset Kabupaten ke Kota Tangerang.

Oleh karena itu, ia juga sempat mengusulkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi Pasal 13 ayat (1) huruf B pada Undang-undang pembentukan Kotamadya Tingkat II Kota Tangerang.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Jelang Mayday, Kapolri Ajak Buruh dan Pengusaha Jaga Iklim Investasi di Tengah Konflik Geopolitik

Jelang Mayday, Kapolri Ajak Buruh dan Pengusaha Jaga Iklim Investasi di Tengah Konflik Geopolitik

Selasa, 14 April 2026 | 21:36

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengajak kaum buruh serta para pengusaha di Indonesia untuk ikut serta menjaga iklim investasi yang kondusif di tengah konflik geopolitik.

TANGSEL
UMKM Didorong Gunakan Aplikasi Tangsel One, Permudah Izin Usaha hingga Putus Ketergantungan Pinjol

UMKM Didorong Gunakan Aplikasi Tangsel One, Permudah Izin Usaha hingga Putus Ketergantungan Pinjol

Selasa, 14 April 2026 | 18:25

Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menegaskan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran vital sebagai tulang punggung dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.

NASIONAL
Tekan Emisi, Pegawai PLN Wajib Pakai Kendaraan Umum atau Listrik Setiap Jumat

Tekan Emisi, Pegawai PLN Wajib Pakai Kendaraan Umum atau Listrik Setiap Jumat

Selasa, 14 April 2026 | 15:07

PT PLN (Persero) mulai menjalankan program bertajuk Clean Energy Day sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi energi sekaligus mengurangi emisi karbon.

BANTEN
Efesiensi APBD Pemprov Banten Diproyeksikan Capai Rp200 miliar, Bakal Dipakai untuk Ini

Efesiensi APBD Pemprov Banten Diproyeksikan Capai Rp200 miliar, Bakal Dipakai untuk Ini

Selasa, 14 April 2026 | 17:35

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi memproyeksikan hasil dari efesiensi anggaran sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN, bisa mencapai ratusan miliar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill