Connect With Us

Dimyati Dituntut 2,6 Tahun Penjara

| Kamis, 29 April 2010 | 17:59

Mantan Bupati Pandeglang, Banten Dimyati Natakusumah. (Dimyati Natakusumah / internet)

TANGERANGNEWS-  Anggota Komisi III DPR,yang juga  Mantan Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, hari ini.
 
 Selain hukuman penjara, mantan Bupati Pandeglang Periode 2004 -2010 ini juga didenda Rp200 juta dan subsidair 3 bulan penjara.  Tiga JPU, Ery Ariansyah, F. Pakpahan dan Zainunsah yang
membacakan berkas setebal 107 halaman secara bergantian itu juga, meminta kepada ketua Majelis Hakim Safri dan empat anggota majelis hakim yakni Ari Satio, Nasrullah, Sunarti, Endra Bekti Heris dan Mulyana, agar Dimyati ditahan.
 
 
Menurut Jaksa Dimyati Natakusumah yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PPP Banten ini telah terbukti melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No.18/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Karena Dimyati telah memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pandeglang, Abdul Munaf untuk mengeluarkan uang Rp1,5 miliar dari APBD Pandeglang. Selanjutnya uang tersebut diberikan kepada mantan Wakil Ketua DPRD Pandeglang, Wadudi Nurhasan yang saat itu berada di Hotel Imperial Tangerang.
 
Uang Rp1,5 miliar yang diberikan Abdul Munaf itu sebagai uang untuk memuluskan rekomendasi atau persetujuan dari DPRD untuk kepentingan pemerintah daerah melakukan pinjaman kepada Bank Jabar Banten Cabang Pandeglang Rp200 miliar pada 2006 lalu. Karena, sayarat untuk mengeluarkan dana itu harus memiliki persetujuan dari anggota DPRD Pandeglang.
 
Menurut Jaksa, untuk yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini yaitu, terdakwa menyangkal telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan juga menyuruh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pandeglang, Abdul Munaf mengambil uang APBD Pandeglang Rp1,5 miliar pada saat keuangan Pemkab Pandeglang sedang mengalami defisit. “Yang meringankan yakni terdakwa selalu bersikap sopan dalam persidangan,” terang Ery Ariansyah.
 
Usai pembacaan tuntutan, Dimyati Natakusumah mengatakan, isi berkas tuntutan jaksa tidak disertai data dan fakta. “Tuntutan jaksa ini sebagai rekayasa dari orang-orang yang bermasalah saja, dan ini sebagai fitnah,” terang Dimyati usai menjalani persidangan. Menurut dia, dirinya tidak pernah memerintahkan kepada Abdul Munaf untuk mengeluarkan dana tersebut. “Kami akan segera melakukan pledoi, karena saya tidak bersalah,” ungkapnya.(tm/si)

 


KAB. TANGERANG
Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kronologis Kecelakaan Mobil yang Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka-luka di Jalan BSD Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:19

Kecelakaan mobil Honda Brio di Jalan BSD Raya Utama, tepatnya di dekat QBig, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 27 Maret 2024 malam, mengakibatkan satu orang tewas dan empat lainnya luka-luka.

TANGSEL
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:36

Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 mendatang akan diselenggarakan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BISNIS
Bank bjb Siapkan Uang Tunai Rp12,5 Triliun Sambut Lebaran 2024, Sediakan Layanan Penukaran Terpadu

Bank bjb Siapkan Uang Tunai Rp12,5 Triliun Sambut Lebaran 2024, Sediakan Layanan Penukaran Terpadu

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:44

Bank bjb memperkirakan secara musiman kebutuhan likuiditas masyarakat, terutama uang tunai meningkat pada bulan Ramadan apalagi menjelang Idul Fitri 1445 H/2024.

SPORT
Tangerang Lawan Tangerang, Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persita vs Dewa United 

Tangerang Lawan Tangerang, Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persita vs Dewa United 

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:31

Pekan ke-30 BRI Liga 1 musim 2023/2024 akan menyajikan pertandingan antara dua tim yang sama-sama bermarkas di Tangerang, yakni Persita melawan Dewa United.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill