Connect With Us

Adik Banten Satu, Jadi Wakil Bupati Serang

| Minggu, 16 Mei 2010 | 20:31

Ratu Tatu (tangerangnews / dens)


BANTEN.NEWS– Adik kandung orang nomor sattu di Banten, yakni Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Ratu Tatu Chasanah (calon wakil Bupati Serang) yang mendampingi Taufik Nuriman (calon Bupati Serang) resmi ditetapkan menjadi pasangan terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang, yang digelar pada Minggu (9/5) lalu.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh Partai Golkar, Demokrat, PKS, PDIP, PPP, Hanura, dan PKPI ini memperoleh suara 304.629 (55,10%), mengalahkan dua pasangan lainya yakni pasangan Andy Sujadi (Masih menjabat sebagai Wakil Bupati Serang) – Sukeni, yang diusung Partai Gerindra, PBB, PNBK, PSI, PPRN, PIS, PPPI, PDP, dan PPI, yang hanya mendapatkan suara 177.817 (32,16%).
Sedangkan untuk pasangan RA Syahbandar (mantan Sekda Pemkab Serang) - Jahidi Sadiran yang diusung oleh PAN, PBR, PKPB, Partai Buruh, PKNU, PPD, dan PKB mendapatkan suara terendah yaitu 70.465 (12,74%). Untuk partisipasi pemilih pada Pilkada Serang, dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 982.391 orang, hanya sebanyak 581.676 (59,21%) orang yang mencoblos dan sisanya golput.
Pasangan Taufik Nuriman -  Ratu Tatu Chasanah ini dinyatakan unggul di 26 kecamatan dari 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Serang.
Penetapan pasangan incumbent pemenang Pikada Kabupaten Serang, dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang dalam rapat pleno terbuka penghitungan hasil suara yang digelar di Aula Setda II, Pemkab Serang, Sabtu (15/5). Penetapan pasangan terpilih tersebut, dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 131/54/Kep.KPU-Srg/2010.
Dalam penetapan suara itu, hanya dihadiri oleh pasangan Taufik Nuriman - Tatu Chasanah dan para pimpinan partai pengusung dan pendukungnya. Sedangkan, untuk dua pasangan lainya tidak terlihat hadir dalam acara penetapan tersebut.   
Ketua KPU Serang Ahmad Lutfi Nuriman menyatakan, jika ada pasangan calon yang merasa keberatan dengan keputusan KPU. Maka pasangan tersebut dipersilahkan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selambat-lambatnya tiga hari setelah keputusan penetapan dilakukan. “Silahkan ajukan gugakan ke MK jika ada yang keberatan,” kata Ahmad Lutfi Nuriman yang juga sebagai adik Kandung Calon Bupati terpilih, usai melakukan penetapan.
Terkait ketidakhadiran dua saksi, kata Lutfi, tidak akan merubah hasil keputusan pleno yang telah ditetapkan oleh KPU. “Karena dalam peraturan KPU nomor 73 tahun 2009 tentang rekapitulasi penghitungan suara, sudah sangat jelas diatur. Jadi ketidak hadiran dua pasangan itu tidak ada masalah,” terang Lutfi. (tm/si)
 

KAB. TANGERANG
Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Driver Ojol di Kosambi Akhirnya Diringkus Polisi

Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Driver Ojol di Kosambi Akhirnya Diringkus Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 | 17:50

Pelarian pria berinisial RD alias D, 25, tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi ojek online berinisial ATP di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, akhirnya berakhir.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill