Connect With Us

Adik Banten Satu, Jadi Wakil Bupati Serang

| Minggu, 16 Mei 2010 | 20:31

Ratu Tatu (tangerangnews / dens)


BANTEN.NEWS– Adik kandung orang nomor sattu di Banten, yakni Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Ratu Tatu Chasanah (calon wakil Bupati Serang) yang mendampingi Taufik Nuriman (calon Bupati Serang) resmi ditetapkan menjadi pasangan terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang, yang digelar pada Minggu (9/5) lalu.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh Partai Golkar, Demokrat, PKS, PDIP, PPP, Hanura, dan PKPI ini memperoleh suara 304.629 (55,10%), mengalahkan dua pasangan lainya yakni pasangan Andy Sujadi (Masih menjabat sebagai Wakil Bupati Serang) – Sukeni, yang diusung Partai Gerindra, PBB, PNBK, PSI, PPRN, PIS, PPPI, PDP, dan PPI, yang hanya mendapatkan suara 177.817 (32,16%).
Sedangkan untuk pasangan RA Syahbandar (mantan Sekda Pemkab Serang) - Jahidi Sadiran yang diusung oleh PAN, PBR, PKPB, Partai Buruh, PKNU, PPD, dan PKB mendapatkan suara terendah yaitu 70.465 (12,74%). Untuk partisipasi pemilih pada Pilkada Serang, dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 982.391 orang, hanya sebanyak 581.676 (59,21%) orang yang mencoblos dan sisanya golput.
Pasangan Taufik Nuriman -  Ratu Tatu Chasanah ini dinyatakan unggul di 26 kecamatan dari 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Serang.
Penetapan pasangan incumbent pemenang Pikada Kabupaten Serang, dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang dalam rapat pleno terbuka penghitungan hasil suara yang digelar di Aula Setda II, Pemkab Serang, Sabtu (15/5). Penetapan pasangan terpilih tersebut, dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 131/54/Kep.KPU-Srg/2010.
Dalam penetapan suara itu, hanya dihadiri oleh pasangan Taufik Nuriman - Tatu Chasanah dan para pimpinan partai pengusung dan pendukungnya. Sedangkan, untuk dua pasangan lainya tidak terlihat hadir dalam acara penetapan tersebut.   
Ketua KPU Serang Ahmad Lutfi Nuriman menyatakan, jika ada pasangan calon yang merasa keberatan dengan keputusan KPU. Maka pasangan tersebut dipersilahkan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selambat-lambatnya tiga hari setelah keputusan penetapan dilakukan. “Silahkan ajukan gugakan ke MK jika ada yang keberatan,” kata Ahmad Lutfi Nuriman yang juga sebagai adik Kandung Calon Bupati terpilih, usai melakukan penetapan.
Terkait ketidakhadiran dua saksi, kata Lutfi, tidak akan merubah hasil keputusan pleno yang telah ditetapkan oleh KPU. “Karena dalam peraturan KPU nomor 73 tahun 2009 tentang rekapitulasi penghitungan suara, sudah sangat jelas diatur. Jadi ketidak hadiran dua pasangan itu tidak ada masalah,” terang Lutfi. (tm/si)
 

SPORT
Prediksi Skor Persita vs Persijap BRI Super League 2025/2026, Pendekar Bidik Poin Penuh

Prediksi Skor Persita vs Persijap BRI Super League 2025/2026, Pendekar Bidik Poin Penuh

Minggu, 10 Mei 2026 | 15:12

Persita Tangerang akan menjamu Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium, Minggu, 10 Mei 2026, pukul 15.30 WIB.

TOKOH
Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56

Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 08:18

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

NASIONAL
Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada PHK Guru Honorer Usai Terbit SE Baru

Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada PHK Guru Honorer Usai Terbit SE Baru

Selasa, 12 Mei 2026 | 12:40

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja massal menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill