Connect With Us

Mobil Avanza Nopol Jakarta 'Nyemplung' ke Laut

Mohamad Romli | Selasa, 18 Juni 2019 | 19:59

KMP Nusa Putra saat bersandar di Pelabuhan Merak, Cilegon. (TangerangNews/2019 / Mochamad Iqbal)

 

TANGERANGNEWS.com - Mobil Avanza berplat nomor B 1087 CKB terjun bebas ( _nyemplung' ) ke laut dari KMP Nusa Putra di dekat Pulau Prajurit, Lampung Selatan. Belum diketahui penyebab mobil tersebut jatuh ke laut.

Menurut keterangan seorang penumpang, Ipan (36) KMP Nusa Putra berlayar dari Pelabuhan Bakauheni ke Merak sekitar pukul 15.30 WIB. Sekitar pukul 16.00, Ipan mendengar suara benturan keras dari deck tempat mobil terparkir.

KMP Nusa Putra saat bersandar di Pelabuhan Merak, Cilegon.

Ketika dilihat, sebuah mobil Avanza berwarna hitam jatuh ke laut melalui pintu samping kanan kapal.

"Ada suara benturan pas mau jatuh pagarnya keterobos," katanya kepada wartawan di Merak, Selasa (18/6/2019).

Pintu samping kapak dilindungi terlihat dilindungi besi berwarna kuning, belum diketahui penyebab mobil tersebut tiba-tiba jatuh ke laut.

"Pintu yang disamping ngebuka, yang nyemplung satu doang," lanjutnya.

Setelah mengetahui peristiwa tersebut, kapal tetap berlayar ke Merak. Setelah bersandar, kapal langsung diistirahatkan.

Kasus jatuhnya mobil ke kapal kini ditangani Polsek Kawasan Pelabuhan Merak. (MI/MRI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill