Connect With Us

BKP Cilegon Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Asal Lampung

Mohamad Romli | Minggu, 10 November 2019 | 21:23

Petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Cilegon berhasil menggagalkan penyelundupan 1.118 ekor burung asal Lampung, di Pelabuhan Merak, Banten. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Penyelundupan 1.118 ekor burung asal Lampung digagalkan Balai Karantina Pertanian (BKP) Cilegon di Pelabuhan Merak, Banten. Rencanya burung yang diselundupkan melalui bus itu akan dikirim ke Bandung, Jawa Barat.

Ribuan burung yang dikemas dalam boks plastik itu diketahui tidak memiliki kelengkapan dokumen kesehatan sebagai syarat agar burung bisa diperjual belikan. 

 "Ada 1.118 ekor burung yang kami amankan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina," kata medik veteriner Karantina Hewan pada Balai Karantina Cilegon, Adi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/11/2019).

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 30 keranjang/boks berisi 1.118 ekor burung dibagasi bus terdiri dari jenis burung pleci, kapas tembak, ciblek, gelatik dan panca warna.

Adi menegaskan, burung merupakan hewan pembawa Avian Influenza merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 3238 Tahun 2009 bahwa burung wajib dipastikan kesehatannya sejak dari daerah asal.

"Baik sopir ataupun kernet bus pada saat pemeriksaan tidak bisa menunjukkan dokumen kesehatan dari daerah asal yang dipersyaratkan oleh karantina. Saat ini burung tersebut dilakukan penahanan dan dalam pengawasan petugas karantina," kata dia.(MRI/RGI)

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill