Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga
Senin, 8 Desember 2025 | 19:55
Istilah daur ulang tentu sudah tidak asing lagi. Pada dasarnya, daur ulang merupakan proses mengolah kembali limbah atau barang bekas menjadi produk yang lebih bermanfaat.
TANGERANGNEWS.com-Pembangunan Pelabuhan Warnasari di Cilegon, Banten mendapat angin segar dengan adanya surat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dimulainya pembangunan pelabuhan. Sejak groundbreaking pada 30 Agustus 2017 lalu, pembangunan pelabuhan itu tak kunjung dimulai.
Fase awal untuk terwujudnya Pelabuhan Warnasari dengan dibangunnya akses jalan. Keputusan dimulainya pembangunan itu ditandai dengan surat bernomor AL 302/3/5 PHB 2019 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi perihal penunjukkan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) sebagai pelaksana kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Warnasari.
"Surat ini sifatnya izin prinsip untuk tahapan pertama pembangunan akses jalan. Ini prasayarat untuk investasi di Pelabuhan Parnasari karena ini jadi perhitungan para investor," kata Direktur Utama PT PCM Arif Rivai Madawi kepada wartawan, Jumat (10/1/2020).
PT PCM sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) ditunjuk oleh Pemkot Cilegon untuk mengurus segala perizinan terkait pembangunan Pelabuhan Warnasari. Dua tahun berselang pasca groundbreaking, keputusan pembangunan tahap awal akhirnya direstui oleh Kemenhub.
"Secara prinsip ini adalah poin awal yang memang akan mempercepat akselerasi semua perizinan yang memang dokumennya sudah kita siapkan semua," tuturnya.
Keputusan yang ditandatangani Menhub tersebut, kata Arif mengharuskan PT PCM untuk memenuhi syarat 3 hal agar izin lainnya bisa disetujui oleh Menteri. Pertama, PT PCM diwajibkan untuk menyerahkan hak pengelolaan atas lahan (HPL) seluas 100.000 meter persegi yang digunakan sebagai objek konsesi kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten.
Kedua, mepercepat proses review rencana induk pelabuhan (RIP) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 110 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Banten yang saat ini dalam proses finalisasi.
"Ketiga kita punya kewajiban untuk melaksanakan audit bersama BPKP dan konsultan yang ditunjuk," jelasnya.(RMI/HRU)
Istilah daur ulang tentu sudah tidak asing lagi. Pada dasarnya, daur ulang merupakan proses mengolah kembali limbah atau barang bekas menjadi produk yang lebih bermanfaat.
TODAY TAGKawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) terus meningkatkan kualitas dan akurasi layanan parkir.
Pemerintah Kota (Pemkot) mencatat realisasi penerimaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai Rp587 miliar. Jumlah itu melampui target sebesar 102 persen.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews