Connect With Us

Gubernur Banten: PNS Tetap Kerja di Kantor, Tapi Rapat Dibatasi

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 15 Maret 2020 | 17:20

Gubernur Banten Wahidin Halim bersama para kepala daerah se-Tangerang Raya dalam konferensi pers setelah rapat terkait pencegahan virus corona. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan wilayah Provinsi Banten berstatus kejadian luar biasa (KLB) terkait wabah virus corona (Covid-19). 

Ia pun menghimbau agar pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tetap masuk ke kantor seperti biasa. Namun, aktivitas rapat dikurangi.

"Itu (kerja di rumah) belum. Nanti apel kita siagakan. Aktivitas yang rapat keluar daerah tidak boleh. Aktivitas rapat juga kita kurangi dan masih kerja di kantor," ujar Wahidin di Pendopo Bupati Tangerang, Minggu (15/3/2020). 

Adapun untuk sekolah tingkat Paud, TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Tangerang Raya sudah diliburkan. Begitupun tingkat SMA atau SMK negeri maupun swasta Se-Provinsi Banten. Kebijakan meliburkan sekolah ini diterapkan untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona. 

Mantan Wali Kota Tangerang dua periode ini menyebut, penyebaran suspect virus corona di Banten cukup berkembang.

Hingga kini, kata dia, kasus pasien dalam pengawasan terkait virus corona jumlahnya 28 orang. Sedangkan orang dalam pantauan ada 35 kasus.

"Tidak ada yang terkena positif, kita anggap ini masih kita tangani dengan serius," katanya. (RAZ/RAC)

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

KAB. TANGERANG
Nyawa Dibayar Nyawa, Keluarga Korban Pembunuhan di Jambe Minta Pelaku Guru Ngaji Dihukum Mati

Nyawa Dibayar Nyawa, Keluarga Korban Pembunuhan di Jambe Minta Pelaku Guru Ngaji Dihukum Mati

Jumat, 2 Januari 2026 | 17:52

Suasana duka masih menyelimuti keluarga besar Abdul Aziz, 19, remaja yang tewas secara tragis di tangan Abdul Mugni, 23, temannya yang berprofesi sebagai guru ngaji.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill