Ayo, Berkunjung ke Kampung Anggur di Cibodas Tangerang
Kamis, 21 Januari 2021 | 10:51
Oleh : Neneng, Mahasiswi Jurnalistik UNIS Tangerang
TANGERANGNEWS.com-Pengajuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari tiga wilayah di Tangerang Raya (Kabupaten, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan) telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Persetujuan itu tertuang dalam surat bernomor HK.01.07/MENKES/249/2020 yang terbit hari ini, Minggu (12/4/2020).
Keputusan Menkes itu berlaku mulai hari ini. PSBB akan berlaku selama masa inkubasi (COVID-19) terpanjang (14 hari). Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, PSBB dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Selanjutnya, para kepala daerah akan menerbitkan Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota sebagai payung hukum teknis pelaksanaan PSBB di tiga wilayah di Tangerang Raya tersebut.(RMI/RAC)
Oleh : Neneng, Mahasiswi Jurnalistik UNIS Tangerang
TANGERANGNEWS.com-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mengharuskan masyarakat untuk tetap di rumah seharusnya tidak mengalangi kreatifitas, terutama
TANGERANGNEWS.com—Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar kasus pemalsuan surat keterangan bebas COVID-19
TANGERANGNEWS.com-Saat berencana membeli meja makan untuk di rumah, maka bukan saja anggaran yang harus disiapkan. Tapi juga, apakah bahan yang digunakan kokoh dan sesuai dengan tema ruangan Anda