Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya
Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:41
Dalam era digital saat ini, kebutuhan akan perangkat audio berkualitas tinggi semakin meningkat, terutama di kalangan content creator, videografer, dan podcaster
TANGERANGNEWS.com-Sekeluarga di Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang hanya minum air galon untuk membuat rasa kenyang di perut mereka selama dua hari.
Tidak adanya pekerjaan dan pendapatan, membuat mereka tak mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jangankan lauk-pauk sekedar beras segenggam pun mereka tak punya.
Yuli dan suaminya yang sehari-hari sebagai buruh serabutan, sudah mulai sulit untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Bahkan sudah dua hari ini, Yuli dan keempat anaknya tidak bisa makan apapun, karena tidak ada makanan yang dapat dimakan.
Untuk menahan rasa laparnya, ia bersama keluarganya hanya minum air galon isi ulang.
"Cuma bisa minum air galon isi ulang, anak-anak bilang lapar juga hanya minum air saja," katanya.
Yuli sempat meminta bantuan sembako kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Namun, pihak RT mengatakan bila bantuan belum diterima olehnya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
"Sudah coba datang, katanya tidak bisa dapat bantuan," ujarnya. Beberapa hari lalu akhirnya keluarga ini mendapat bantuan dari Pemkot Serang. Namun, Senin (20/4/2020) Yuli dikabarkan meninggal dunia. Kabar tersebut dibenarkan oleh Wali Kota Serang Syafrudin. (RAZ/RAC)
Dalam era digital saat ini, kebutuhan akan perangkat audio berkualitas tinggi semakin meningkat, terutama di kalangan content creator, videografer, dan podcaster
Fenomena pemuda yang masih sendiri alias jomblo rupanya cukup merata di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan data terbaru tahun 2024 dari BPS, tercatat sebanyak 71 persen pemuda Indonesia berusia 16 hingga 30 tahun belum memiliki pasangan hidup.
Menjadi ASN dan mahasiswa dalam waktu yang bersamaan bukanlah kombinasi yang ideal. Tapi bagi banyak Aparatur Sipil Negara yang masih menyimpan semangat belajar, itulah kenyataan yang harus dijalani.
BPJS Kesehatan membantmah terkait pembatasan waktu bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat menjalani rawat inap di rumah sakit.