Meritokrasi Tanpa Jiwa
Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TANGERANGNEWS.com-BANTEN, FHI 360 mengundang Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) untuk mengajukan Permohonan Kerja Sama (Request for Application) untuk menjadi Mitra Utama (Lead Partner) dari Program MADANI di Kota Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang atau Kabupaten Tangerang di Banten.
Mitra Utama akan mendapatkan dukungan untuk menyelenggarakan Simpul Belajar yang melibatkan pemangku kepentingan di setiap kota/kabupaten dan bantuan teknis dari para ahli. MADANI adalah program lima tahun yang didukung USAID untuk memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah dan keberagaman sosial di Indonesia dengan meningkatkan kapasitas, legitimasi, dan keberlanjutan OMS di 32 kota/kabupaten di enam provinsi Indonesia
Untuk mengakses instruksi lebih detail dan dokumen mengenai Permohonan Kerja Sama ini, silahkan buka tautan berikut: https://www.ngoconnect.net/indonesia-madani-request-applications-lead-partner. Lingkup Pekerjaan dan Aplikasi Teknis lengkap juga dapat diminta langsung dari [email protected]. Referensi “MADANI RFA Lead Partner” di baris subjek.
Batas akhir pengajuan: Permohonan yang sudah dilengkapi dengan dokumen yang dibutuhkan harus dikirimkan melalui email ke [email protected] dengan subjek “MADANI Lead Partner_Nama Organisasi” paling lambat Jumat, 19 Juni 2020, 18:00 WIB. (HDR)
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TODAY TAGMomentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia membawa kebahagiaan bagi 120 warga binaan di Provinsi Banten.
Pemerintah merancang anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun dalam RAPBN 2027. Anggaran tersebut lebih tinggi dibandingkan outlook TKD 2026 yang tercatat Rp696,9 triliun.
Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews