Connect With Us

'Debu' Asal Banten Senilai Rp1,7 Miliar Diekspor ke Myanmar

Redaksi | Selasa, 30 Juni 2020 | 10:42

Kantor Karantina Pertanian Cilegon mengkarantina bleaching earth sebelum di ekspor untuk memenuhi ketentuan Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS). (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Cilegon memeriksa bleaching earth sebanyak 440 ton senilai 1,7 miliar rupiah untuk tujuan Myanmar.

Bleaching earth merupakan bahan yang digunakan terutama dalam pemurnian minyak dan lemak nabati. Selain itu, juga dapat digunakan untuk pemurnian minyak kelapa sawit. 

Bleaching earth diproses dari tanah yang mengandung kalsium bentonit. 

Sedangkan proses produksinya sendiri relatif sederhana yakni tanah dihancurkan menggunakan mesin. Setelah itu dilakukan penggilingan dengan suhu tertentu kemudian di saring lagi hingga berukuran 200 mess. 

Arum Kusnila Dewi Kepala Karantina Pertanian Cilegon mengatakan ekspor bleaching earth terus meningkat.

"Meski baru tengah tahun, ekspor ditahun 2020 ini telah melebihi jumlah sepanjang tahun lalu, dimana Cilegon mampu ekspor ke Myanmar sebesar 1.012 ton dengan nilai 4 milar rupiah, sedangkan ditahun 2019 hanya ekspor sebesar 768 ton dengan nilai 3,2 miliar rupiah," katanya dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020).

Karantina Pertanian Cilegon memfasilitasi ekspor dengan tindakan karantina untuk memenuhi ketentuan Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) dalam hal eksportasi  bleaching earth. Sehingga diterima oleh negara tujuan dan tidak mengalami penolakan.

Arum berharap, eksportasi bleaching earth asal Banten terus meningkat sehingga menjadi salah satu komoditas wajib lapor karantina yang menyukseskan program Gratieks Kementerian Pertanian.

Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mendorong ekspor dengan melakukan fasilitasi ekspor komoditas pertanian melalui program GRATIEKS (Gerakan Tiga Kali Ekspor Pertanian) sesuai arahan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

NASIONAL
UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART

UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART

Rabu, 22 April 2026 | 19:15

Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Senin, 20 April 2026 | 14:42

Pelaksanaan UTBK 2026 yang akan berlansung pada Selasa 21 April 2026, untuk sesi siang tidak berlangsung dengan waktu yang sama di seluruh titik ujian. 

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

OPINI
Mengapa Mengurus Negara Butuh Lebih dari Sekadar Nyali?

Mengapa Mengurus Negara Butuh Lebih dari Sekadar Nyali?

Senin, 20 April 2026 | 19:56

-Belakangan ini, ruang publik kita diwarnai oleh narasi yang cukup mengusik logika akademik: mengurus negara konon tak bisa hanya mengandalkan "ilmu buku".

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill