Connect With Us

Warga Tangerang Tewas Tergulung Ombak Pantai Anyer

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 2 Juli 2020 | 09:41

Ilustrasi tenggelam. (tangerangnews / merdeka)

 

TANGERANGNEWS.com-Insiden kecelakaan yang menewaskan wisatawan kembali terjadi di Pantai Anyer, Serang, Banten.

Kali ini seorang wisatawan asal Tangerang yang tengah berselancar tergulung ombak pada Selasa (30/6/2020).

Korban diketahui bernama Adenan Iskandar, 20, warga Perumahan Legok Indah, Kabupaten Tangerang.

"Jenazah korban sudah dibawa anggota keluarganya," kata Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Yudhis Wibisana seperti yang dilansir dari Tempo, Rabu (1/7/2020).

Kronologi kecelakaan itu berawal ketika korban tengah bermain selancar bersama adiknya Ikbal, 18, di sekitar Pantai Marbella kawasan Pantai Anyer.

Tiba-tiba saja, papan selancar korban diterjang ombak besar, hingga ia terbawa arus ke tengah. Melihat kakaknya tergulung ombak, Ikbal meminta pertolongan warga setempat.

"Korban berhasil dievakuasi oleh warga, namun dia tidak sadarkan diri karena banyak menelan air laut," ujar Kapolres.

Setelah dievakuasi dari Pantai Anyer, korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.

"Korban sempat dilarikan ke Klinik terdekat, namun korban sudah meninggal," kata Kapolres.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill