Connect With Us

Asyik, PNS Banten Dapat THR

| Senin, 30 Agustus 2010 | 23:16

Ratu Atut Chosiyah saat Pilkada Provinsi Banten lalu. (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS-Ribuan PNS, tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemprov Banten akan mendapatkan bantuan dana Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri. Program THR yang digulirkan Pemprov Banten ini diberikan nama tunjangan kemahalan, yang nilainya masing – masing pegawai sebesar Rp1 juta – Rp3 juta.

Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah mengaku, telah menandatangani surat keputusan mengenai tunjangan kemahalan bagi para pegawai di lingkungan Pemprov Banten. “Surat Keputusan (SK) untuk tunjangan kemahalan telah ditandatangani,” kata Atut, hari ini.

Namun saat ditanya berapa alokasi anggaran yang disiapkan oleh Pemprov Banten, Atut mengatakan, dana tunjangan kemahalan itu jumlahnya masih sama seperti tahun lalu. Sedangkan untuk pembagianya, akan dilakukan satu minggu sebelum hari raya idul fitri.  “Untuk jumlahnya kurang hafal. Tapi yang jelas hampir sama dengan tahun lalu,” ungkapnya.
Senada diungkapkan Sekretaris Daerah Muhadi,  menurutnya tunjangan kemahalan diberikan kepada PNS dan pegawai di lingkungan Pemprov Banten  sebagai pengganti THR untuk membantu mereka menghadapi Hari Idul Fitri. “Pemberian tunjangan kemahalan ini telah dicairkan dan diberikan kepada PNS dan pegawai di lingkungan Pemprov sejak enam tahun terakhir ini,” katanya.
Sayangnya, Muhadi juga tidak mengetahui berapa jumlah anggaran tunjangan kemahalan untuk para pegawai di lingkungan Pemprov Banten ini. “Kalau tahun lalu tunjangan kemahalan ini datanya di BKD, tapi tahun ini di Biro Umum dan Perlengkapan,” ungkapnya.
Berdasarkan data tahun lalu, Pemprov Banten mengucurkan dana tunjangan kemahalan sebesar Rp4,6 miliar. Dana tunjangan kemahalan untuk eselon I diberikan Rp3 juta, eselon II Rp2,75 juta, untuk eselon III masing-masing Rp2,25 juta, eselon IV Rp2 juta.
Kemudian untuk widia iswara Rp1,5 juta, untuk pelaksana atau staf sebesar Rp1 juta dan bagi TKK dan PTT diberikan sebesar Rp750.000. (tm/dira)
 
OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill