Connect With Us

Dua Kasus Besar Menimpa Provinsi Banten, Wahidin Halim : Tanggung Jawab Pihak Ketiga

Tim TangerangNews.com | Rabu, 26 Mei 2021 | 13:25

Gubernur Banten Wahidin Halim. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Gubernur Banten Wahidin Halim kini tengah harus menghadapi dua kasus besar yang terjadi di pemerintahannya, yakni dugaan korupsi dana hibah pondok pensantren (Ponpes) dan korupsi pengadaan masker. 

Diketahui untuk dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) dengan nilai mencapai Rp117 miliar, sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. 

Awalnya Kejati menetapkan seorang berinisial ES, pihak swasta. Lalu berkembang hingga ke mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Banten, IS dan Ketua Tim Evaluasi Penganggaran Hibah Ponpes 2018 dan 2020, TS.

"Perkembangan dari penyidikan kasus dana hibah pesantren tahun 2018 dan 2020, tim penyidik sudah menambah dua tersangka lagi, hasil ekspose tim penyidik dan keterangan saksi, dan dua alat bukti," kata Kepala Asisten Intelejen (Kasintel) Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (26/5/2021).

Tersangka IS dan TS langsung ditahan sejaki pekan lalu di Rutan Pandeglang karena dikhawatirkan menghilangkan alat bukti dan melarikan diri.

Lalu kasus lainnya Kejati Banten menyelidiki dugaan korupsi pada pengadaan 15.000 masker medis Covid-19 senilai Rp 1,68 miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Dugaan korupsi tersebut berasal dari pengadaan masker Covid-19 di Dinkes Provinsi Banten tahun 2020 senilai Rp 3,3 M.

Saat ini kasus dugaan korupsi pengadaan masker medis KN95 masih terus didalami oleh tim pidana khusus (Pidsus).

"Hasil penyelidikan (dugaan korupsi masker) oleh tim Intelijen (Kejati Banten), sudah diserahkan hasil pemeriksaannya ke bagian Pidsus untuk ditindaklanjuti," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan seperti dilansir dari Kompas, Selasa (25/5/2021).

Dijelaskan Ivan, adanya permainan pada proyek pengadaan masker untuk para medis yang menangani pasien Covid-19 itu sudah dipantau oleh Kejati Banten sejak Januari 2021.

Anggaran pengadaan masker itu bersumber dari dana belanja tak terduga penanganan Covid-19 tahun 2020.

"Dari temuan penyidik ada ketidakwajaran harga dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, dugaannya senilai Rp 1,68 miliar taksiran kerugian negara dari perkara ini," ungkap Ivan. 

Untuk mendalaminya, penyidik sudah memeriksa lima orang. Kelimanya dari penyedia masker dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Selain melakukan klarifikasi, penyidik juga telah mengumpulkan barang bukti, berupa dokumen pengadaan masker tersebut.

Menanggapi kasus dugaan korupsi pengadaan masker medis Covid-19, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengaku menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejati Banten.

Menurutnya, pengadaan masker dari anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun 2020 sudah menjadi tanggung jawab pihak ketiga atau swasta.

"Tapi yang saya tahu itu (pengadaan masker) tanggung jawab pihak ke tiga," kata Wahidin.(RAZ/RAC)

KAB. TANGERANG
Pria Ini Dititipkan Rumah di Tangerang karena Pemiliknya Mudik, Barang-barangnya Malah Dijual

Pria Ini Dititipkan Rumah di Tangerang karena Pemiliknya Mudik, Barang-barangnya Malah Dijual

Jumat, 26 April 2024 | 19:37

Warga Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang kaget mendapati barang-barang berharga di rumahnya sudah raib, saat kembali dari kampung halaman.

BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill