Connect With Us

DJP Banten Sita Aset Apartemen dan 2 Mobil Tersangka Tindak Pidana Perpajakan

Tim TangerangNews.com | Jumat, 10 September 2021 | 21:22

Tim Penyidik PNS Kanwil DJP Banten melakukan penyitaan aset milik tersangka RHW . (@TangerangNews / Antara)

TANGERANGNEWS.com- Tim Penyidik PNS Kanwil DJP Banten melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka RHW (eks. Direktur PT PNS) sehubungan dengan dugaan tindak pidana perpajakan melalui PT PNS dalam kurun waktu Juni 2011-Desember 2014.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Banten, Sahat Dame Situmorang menyebutkan penyitaan terhadap aset berupa satu unit apartemen di Apartemen Saveria South Tower Lt. 11 / 21, Jl. BSD Raya Barat No. 21, Sampora, Cisauk, Tangerang, Banten serta dua unit mobil dilakukan pada hari Rabu, 8 September 2021.

"Tersangka RHW diduga menggunakan faktur pajak fiktif / Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) yang diterbitkan oleh 122 (seratus dua puluh dua) perusahaan penerbit faktur pajak dan diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp47.830.841.163,00 (empat puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh juta delapan ratus empat puluh satu ribu seratus enam puluh tiga rupiah)," katanya dalan keteranga tertulis pada Jumat (10/9/2021), dikutip dari Antara. 

Sahat mengatakan RHW diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 "Atas perbuatan tersebut, RHW dapat dijerat dengan hukuman pidana yaitu pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah terutang," ujurnya.

Untuk menunjang lancarnya proses penyitaan, Tim penyidik PNS Kanwil DJP Banten melakukan upaya komunikasi dengan tersangka dan pihak pengelola gedung apartemen.

"Tim juga didampingi oleh pejabat fungsional penilai Kanwil DJP Banten yang bertugas untuk menilai aset yang disita untuk tujuan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Tim penyidik PNS Kanwil DJP Banten kini tengah mempersiapkan berkas perkara agar dapat segera dinyatakan lengkap  (P-21) dan dapat diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten," katanya.

Pelaksanaan penyitaan dilakukan dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dengan diambilnya langkah penegakan hukum ini, DJP dapat menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa DJP sangat mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. DJP memperlihatkan keberpihakan kepada wajib pajak yang sudah patuh dan menegakkan hukum dan memberi efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.

BANTEN
Polda Banten Kerahkan Anjing Pelacak dan X-Ray Periksa Barang Bawaan Pemudik di Pelabuhan Merak

Polda Banten Kerahkan Anjing Pelacak dan X-Ray Periksa Barang Bawaan Pemudik di Pelabuhan Merak

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:12

Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Banten mengerahkan dua unit anjing pelacak (K9) untuk menyisir kendaraan pemudik di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

HIBURAN
Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:50

Libur panjang Lebaran 2026 di Kota Tangerang dipastikan bakal lebih berwarna. Tangcity Mall menghadirkan rangkaian acara bertajuk “Aniwayang Desa Timun - Riang Ria Hari Raya” yang berlangsung mulai 6 hingga 29 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill