Connect With Us

DJP Banten Sita Aset Apartemen dan 2 Mobil Tersangka Tindak Pidana Perpajakan

Tim TangerangNews.com | Jumat, 10 September 2021 | 21:22

Tim Penyidik PNS Kanwil DJP Banten melakukan penyitaan aset milik tersangka RHW . (@TangerangNews / Antara)

TANGERANGNEWS.com- Tim Penyidik PNS Kanwil DJP Banten melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka RHW (eks. Direktur PT PNS) sehubungan dengan dugaan tindak pidana perpajakan melalui PT PNS dalam kurun waktu Juni 2011-Desember 2014.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Banten, Sahat Dame Situmorang menyebutkan penyitaan terhadap aset berupa satu unit apartemen di Apartemen Saveria South Tower Lt. 11 / 21, Jl. BSD Raya Barat No. 21, Sampora, Cisauk, Tangerang, Banten serta dua unit mobil dilakukan pada hari Rabu, 8 September 2021.

"Tersangka RHW diduga menggunakan faktur pajak fiktif / Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) yang diterbitkan oleh 122 (seratus dua puluh dua) perusahaan penerbit faktur pajak dan diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp47.830.841.163,00 (empat puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh juta delapan ratus empat puluh satu ribu seratus enam puluh tiga rupiah)," katanya dalan keteranga tertulis pada Jumat (10/9/2021), dikutip dari Antara. 

Sahat mengatakan RHW diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 "Atas perbuatan tersebut, RHW dapat dijerat dengan hukuman pidana yaitu pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah terutang," ujurnya.

Untuk menunjang lancarnya proses penyitaan, Tim penyidik PNS Kanwil DJP Banten melakukan upaya komunikasi dengan tersangka dan pihak pengelola gedung apartemen.

"Tim juga didampingi oleh pejabat fungsional penilai Kanwil DJP Banten yang bertugas untuk menilai aset yang disita untuk tujuan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Tim penyidik PNS Kanwil DJP Banten kini tengah mempersiapkan berkas perkara agar dapat segera dinyatakan lengkap  (P-21) dan dapat diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten," katanya.

Pelaksanaan penyitaan dilakukan dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dengan diambilnya langkah penegakan hukum ini, DJP dapat menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa DJP sangat mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. DJP memperlihatkan keberpihakan kepada wajib pajak yang sudah patuh dan menegakkan hukum dan memberi efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.

TEKNO
Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.

BANDARA
Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Jumat, 25 September 2026 | 20:04

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua anggota sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dengan modus perjalanan wisata ke Jepang.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill