Connect With Us

Kanwil DJP Banten Ungkap Pidana Pajak Rugikan Negara Rp20 Miliar Lebih

Tim TangerangNews.com | Kamis, 16 September 2021 | 12:00

Kasus tindak pidana pajak yang berhasil diungkap Kanwil DJP Banten dengan terdakwa Sepi Muharam yang merugikan negara Rp20 miliar lebih. (@TangerangNews / DJP Kanwil Banten)

TANGERANGNEWS.com- Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten mengungkap tindak pidana modus penggunaan faktur pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) dilakukan terdakwa Sepi Muharam, dengan kerugian negara mencapai Rp20 miliar lebih.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang, di Tangerang, Kamis, 16 September 2021, mengatakan Sepi Muharam telah disangka membantu dan atau turut serta menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak TBTS melalui PT Mutiara Permai Sejahtera, PT Teknik Catur Sukses, PT Yaya Guna Sejahtera, PT Citra Indo Pradana, PT Konala Sukses Abadi, dan PT Duta Gading Makmur.

Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 sampai dengan Desember 2017 telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp20.700.683.949.

"Terhadap perbuatan terdakwa, sesuai dengan Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan/ KUP), diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak," bebernya dikutip dari Antara.

Kanwil DJP Banten telah mengungkap tindak pidana tersebut dan setelah melalui proses P-21 dan persidangan, kini telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 658/Pid.Sus/2021/PN.Tng telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama terdakwa Sepi Muharam berupa pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda senilai dua kali jumlah kerugian negara yaitu Rp41.401.367.898.

Dia menambahkan, dalam petikan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 658/Pid.Sus/2021/PN.Tng dinyatakan bahwa terdakwa Sepi Muharam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

“Yang turut serta melakukan, dengan sengaja menerbitkan faktur pajak, yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yang merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan," katanya.

Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula bahwa jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama satu bulan.

Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten, dan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi Banten.

"Keberhasilan ini sekaligus yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya, dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN," tegasnya.

BANDARA
Spesifikasi Pesawat Airbus A380 Emirates yang Sempat Singgah ke Bandara Soekarno-Hatta, Bisa Terbang 15.000 Km Nonstop

Spesifikasi Pesawat Airbus A380 Emirates yang Sempat Singgah ke Bandara Soekarno-Hatta, Bisa Terbang 15.000 Km Nonstop

Senin, 10 Agustus 2026 | 12:55

Maskapai Emirates memiliki salah satu pesawat komersial terbesar di dunia, yakni Airbus A380 yang pada Sabtu, 8 Agustus 2026, lalu, sempat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta

NASIONAL
1,4 Juta Penerima Bansos Ditangguhkan Gegara Terindikasi Judol, Apakah Kamu Kena? Cek di Sini

1,4 Juta Penerima Bansos Ditangguhkan Gegara Terindikasi Judol, Apakah Kamu Kena? Cek di Sini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:54

Kementerian Sosial (Kemensos) menangguhkan penyaluran bantuan sosial kepada 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako.

SPORT
Persita Rekrut Pemain Terbaik Liga 1 2024/2025, Tyronne del Pino Jadi Rekrutan Asing ke-10

Persita Rekrut Pemain Terbaik Liga 1 2024/2025, Tyronne del Pino Jadi Rekrutan Asing ke-10

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:03

Persita Tangerang resmi mendatangkan gelandang asal Spanyol, Tyronne del Pino, untuk memperkuat skuad menghadapi musim Liga 1 2026/2027.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill