MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr. Edi Saputra Hasibuan menyampaikan apresiasi atas langkah Kapolda Banten Irjen Dr. Rudy Heriyanto dalam menangani kasus kekerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap mahasiswa saat mengamankan unjuk rasa depan kantor Bupati Tangerang, Rabu 13 Oktober 2021.
“Kita memuji sikap Kapolda Banten yang presisi dalam merespons terjadinya kekerasan yang dilakukan anak buahnya dalam pengamanan aksi unjuk rasa,” ujar Edi dalam keterangannya, Kamis 14 Oktober 2021.
Edi menilai sangat tepat langkah Kapolda Banten yang sudah meminta maaf secara langsung kepada mahasiswa yang menjadi korban pembantingan yakni M. Faris Amrullah dan juga orangtuanya di Polresta Tangerang. Langkah tersebut diambil Kapolda setelah viralnya video aksi pengamanan yang tidak prosedural oleh salah satu oknum Polresta Tangerang di depan kantor Bupati Tangerang.
Kapolda Banten juga dinilai sudah menjalankan tugasnya sebagai seorang pemimpin yang bertanggung jawab dan pemimpin yang tegas karena di depan M. Faris dan orang tuanya, Kapolda berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum Polresta Tangerang yang melakukan kekerasan tersebut.
”Sikap Kapolda Banten kami lihat sangat tegas tapi humanis,” tambah Edi yang juga merupakan staf pengajar ilmu hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.
Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews