Connect With Us

Edan! Mantan Kades di Serang Nekat Korupsi Dana Desa Buat Nikahi Istri Muda

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 22 Oktober 2021 | 09:02

Tangkapan layar seorang mantan kepala desa (kades) Kepandean, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, berinisial YS, 43, terkait korupsi saat diamankan Polres Serang dalam jumpa pers. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Seorang mantan kepala desa (kades) Kepandean, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, berinisial YS, 43, nekat korupsi dana desa sebesar Rp500 juta.

Alasannya korupsi bikin geleng-geleng kepala, yakni untuk menikahi dua istri mudanya dan melakukan penggandaan uang.

"Tersangkanya merupakan mantan kepala desa. Setelah kita dalami, uang kejahatan itu dia salurkan untuk kawin cerai kawin cerai kepada wanita lain," kata Kabid Humas Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat rilis kasus di Polres Serang seperti dilansir dari detikcom, Kamis 21 Oktober 2021.

Selain digunakan untuk biaya menikah, uang korupsi dari anggaran negara itu juga digunakan untuk investasi gaib yang bisa menggandakan uang. YS menggunakan Rp150 juta dari uang korupsinya untuk kebutuhan tersebut.

"Tersangka juga tergiur investasi yang sesungguhnya tidak masuk akal karena berbau mistis. Dia percaya uang yang digunakan tersebut bisa mendatangkan kekayaan dalam waktu dekat," ungkap Shinto.

Adapun modus operandi YS saat menjabat kades periode 2012-2018 ini, dengan memerintahkan bendaharanya untuk menarik dana yang ada di rekening desa.

Namun setelah uang itu cair, malah tidak disalurkan untuk kebutuhan kegiatan desanya. "Bahkan ada juga proyek yang fiktif," terangnya.

Karena perbuatannya itu, YS lantas diciduk di wilayah Kota Serang pada Sabtu 16 Oktober 2021, sekira pukul 19.00 WIB.

Dia diancam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Tipikor.

"Ancaman hukumannya minimal 15 tahun kurungan penjara," pungkas Shinto

KOTA TANGERANG
Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial Badan Usaha, BPJS Ketenagakerjaan Cimone Gandeng Kejari Tangerang 

Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial Badan Usaha, BPJS Ketenagakerjaan Cimone Gandeng Kejari Tangerang 

Rabu, 8 April 2026 | 07:18

Upaya meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan terus diperkuat.

WISATA
47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

Kamis, 2 April 2026 | 16:47

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

NASIONAL
Komisi XII Soroti Penyegelan Rumah Ibadah POUK Tesalonika di Tangerang

Komisi XII Soroti Penyegelan Rumah Ibadah POUK Tesalonika di Tangerang

Selasa, 7 April 2026 | 20:37

Polemik penyegelan rumah ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang mendapat sorotan tajam dari Komisi XII DPR RI.

TANGSEL
Pilar Ingatkan WFH Jumat Bukan Libur, ASN Tangsel Dilarang Keluyuran

Pilar Ingatkan WFH Jumat Bukan Libur, ASN Tangsel Dilarang Keluyuran

Selasa, 7 April 2026 | 19:43

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, terhitung mulai 1 April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill