Connect With Us

Edan! Mantan Kades di Serang Nekat Korupsi Dana Desa Buat Nikahi Istri Muda

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 22 Oktober 2021 | 09:02

Tangkapan layar seorang mantan kepala desa (kades) Kepandean, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, berinisial YS, 43, terkait korupsi saat diamankan Polres Serang dalam jumpa pers. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Seorang mantan kepala desa (kades) Kepandean, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, berinisial YS, 43, nekat korupsi dana desa sebesar Rp500 juta.

Alasannya korupsi bikin geleng-geleng kepala, yakni untuk menikahi dua istri mudanya dan melakukan penggandaan uang.

"Tersangkanya merupakan mantan kepala desa. Setelah kita dalami, uang kejahatan itu dia salurkan untuk kawin cerai kawin cerai kepada wanita lain," kata Kabid Humas Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat rilis kasus di Polres Serang seperti dilansir dari detikcom, Kamis 21 Oktober 2021.

Selain digunakan untuk biaya menikah, uang korupsi dari anggaran negara itu juga digunakan untuk investasi gaib yang bisa menggandakan uang. YS menggunakan Rp150 juta dari uang korupsinya untuk kebutuhan tersebut.

"Tersangka juga tergiur investasi yang sesungguhnya tidak masuk akal karena berbau mistis. Dia percaya uang yang digunakan tersebut bisa mendatangkan kekayaan dalam waktu dekat," ungkap Shinto.

Adapun modus operandi YS saat menjabat kades periode 2012-2018 ini, dengan memerintahkan bendaharanya untuk menarik dana yang ada di rekening desa.

Namun setelah uang itu cair, malah tidak disalurkan untuk kebutuhan kegiatan desanya. "Bahkan ada juga proyek yang fiktif," terangnya.

Karena perbuatannya itu, YS lantas diciduk di wilayah Kota Serang pada Sabtu 16 Oktober 2021, sekira pukul 19.00 WIB.

Dia diancam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Tipikor.

"Ancaman hukumannya minimal 15 tahun kurungan penjara," pungkas Shinto

SPORT
Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:13

Perayaan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia di Kecamatan Curug tahun ini tidak hanya diwarnai kegiatan seremonial. Tetapi juga menjadi sarana pembinaan atlet muda melalui gelaran Paramount Petals Cup 2026.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

TANGSEL
Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Jumat, 14 Agustus 2026 | 23:28

Sejumlah kabel dan tiang fiber optik yang dipasang secara ilegal di beberapa ruas jalan utama ditertibkan dan disita tanpa ganti rugi oleh Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel),

BANTEN
Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:55

Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) ASN sebagai salah satu opsi untuk menjaga seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap bekerja hingga 2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill